Pj. Wali Kota Ambon Sebut Data Pribadi itu Aset yang Harus Dilindungi
potretmaluku.id – Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengatakan, perlindungan data pribadi menjadi sangat penting dilakukan. Pasalnya di era digital saat ini, data pribadi merupakan aset atau komoditas yang bernilai tinggi.
Hal itu disampaikan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kesiapan Implementasi Perlindungan Data Pribadi bagi Badan Publik yang dilaksanakan Kementerian Kominfo RI di The Natsepa Hotel, Suli, Kamis (22/2/2024).
Kata dia, data pribadi telah menjadi aset bernilai tinggi dan bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat dan mendorong inovasi dalam berbagai sektor yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan ekonomi.
“Langkah-langkah perlindungan data yang tepat harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau kesalahan penanganan data, yang berpotensi membahayakan pribadi seseorang,” kata Wattimena.
Dia menyebut, penyalahgunaan data pribadi marak pada kasus pembobolan kartu kredit, ATM, maupun pinjaman online. Untuk itu diperlukan aturan mengenai perlindungan data pribadi.
Atas dasar itu, pemerintah indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU PDP itu mengamanatkan kewajiban badan publik, untuk menunjuk petugas perlindungan data atau Data Protection Officer (PPDP/DPO), yang berperan dalam memastikan organisasinya memproses data pribadi pemilik data, sesuai dengan aturan perlindungan data yang berlaku.
“Agar pelaksanaan UU PDP berjalan optimal maka perlu dilaksanakan bimtek sehingga diharapkan badan publik dapat mempersiapkan penyelenggaraan perlindungan data pribadi secara komprehensif,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Wattimena, tidak akan ada hambatan dalam implementasi undang-undang serta upaya dalam membentuk ekosistem PDP/DPO yang profesional dapat terlaksana.
Hal senada juga disampaikan Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Aries Kusdaryono saat memberikan sambutan secara daring.
Kata Kusdaryono, mengatasi berbagai implikasi penggunaan data pribadi maka pemerintah memastikan bahwa subjek data mengetahui tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab perlindungan data mereka serta meningkatkan kesadaran tentang perlindungan data pribadi kepada subjek data.
“Salah satu hal utama yang perlu diperhatikan terkait persiapan UU PDP adalah bagaimana cara mengedukasi secara efektif pihak-pihak yang akan terkena dampak Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi,” jelas Kusdaryono. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi