Pj. Gubernur Maluku Kukuhkan Tiga Pjs Bupati
potretmaluku.id – Pj. Gubernur Maluku, Sadali Ie mengukuhkan tiga penjabat sementara (Pjs) Bupati Selasa (24/9/2024).
Tiga Pjs itu masing-masing Melkias Mozes Lohy sebagai Pjs Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Djalaludin Salampessy sebagai Pjs. Bupati Seram Bagian Timur (SBT), dan sebagai Pjs. Bupati Buru Selatan.
Pengukuhan yang berlangsung di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku itu dihadiri Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Plh. Sekda Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku, serta sejumlah undangan lainnya.
Pengukuhan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3821 Tahun 2024, tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Pada Provinsi Maluku.
Dalam kesempatan itu, Sadali menginstruksikan tiga Pjs Bupati untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan melakukan konsolidasi, koordinasi dan adaptasi lingkungan kerja bersama Forkopimda, DPRD, TNI/Polri.
Selain itu, juga membangun koordinasi bersama Penyelenggara Pilkada dan Jajaran Birokrasi Pemerintahan Kabupaten, serta elemen masyarakat lainnya dalam rangka menyukseskan Pilkada serentak di masing-masing daerah.
“Suksesnya pilkada serentak menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah. Harus bangun relasi yang terbuka, sinergi dan komunikatif dengan jajaran Forkopimda, serta TNI/Polri, guna menjaga stabilitas keamanan daerah, selama masa kampanye,” jelas Sadali.
Pjs kepala daerah juga wajib membangun kerjasama dan meminta dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pihak lainnya untuk terus mengimbau masyarakat, agar proaktif menjamin keamanan lingkungan selama masa kampanye, serta menyarankan penggunaan hak pilih secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hati nurani.
Dia menyebut, masa kerja penjabat bupati sementara kurang lebih 60 hari ke depan. Untuk itu, diharapkan agar bisa menjalankan tugas sesuai Pasal 9 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.
“Pjs Bupati bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri selama masa tugas,” tegas Sadali. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



