Pj. Bupati KKT Sebut Pengangkatan Plh. Sekda Sudah Sesuai Aturan Hukum
potretmaluku.id – Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Alwiyah Fadlun Alaydrus menjelaskan pengusulan hingga pengangkatan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di KKT dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Alawiyah mengaku, telah dilakukan pelelangan jabatan untuk mengisi posisi tersebut, dan hasilnya menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pengangkatan Sekda definitif.
“Saat ini Plh. Sekda dijabat oleh Bapak Brampi Moriolkosu,” kata Pj. Bupati KKT Alwiyah Fadlun Alaydrus kepada media via telepon selulernya, Rabu (8/1/2024).
Mantan kepala Biro Hukum Provinsi Maluku itu menjelaskan, alasan adanya pengangkatan Plh. Sekda Kabupaten KKT yang telah dilaksanakan atas persetujuan Gubernur Maluku selaku wakil pemerintah pusat.
Dimana salah satu alasan yuridis adanya pergantian Penjabat Sekda mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
“Dalam Perpres tersebut menegaskan bahwa Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, maka masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 3 (tiga) bulan,” ungkapnya.
Selanjutnya dalam Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3-1431 Tahun 2024, tanggal 23 September 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menetapkan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar “paling lama” 6 (enam) bulan; frasa paling lama dalam Keputusan tersebut merujuk pada batas waktu maksimal.
“Tetapi apabila merujuk pada ketentuan sebagaimana disebutkan sebelumnya maka masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah berakhir pada tanggal 23 Desember 2024,” jelas Alawiyah.
Merujuk pada ketentuan di atas, maka Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar mengusulkan pemberhentian Penjabat Sekretaris Daerah dan telah disetujui berdasarkan surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/3016, tanggal 31 Desember 2024 perihal Persetujuan Pemberhentian Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Selanjutnya demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada masa bakti 3 (tiga) bulan berikutnya dapat dilakukan proses pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah yang baru sesuai ketentuan yang berlaku,” urainya.
Pada kesempatan itu, Alawiyah juga mengingatkan semua komponen masyarakat bahwa dirinya selalu membuka ruang kepada siapapun untuk memberikan kritik, saran, masukan baik lisan, tulisan sebagai bagian dari fungsi kontrol dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan serta tugas-tugas pemerintahan lainnya.
Akan tetapi menyangkut pernyataan dari Nikolad Frets Besitimur yang menyatakan bahwa usulan Penjabat Sekda adalah kewenangan Gubernur Maluku perlu diluruskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar karena Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar memiliki kewenangan terkait Pengangkatan Pj. Sekda. setelah mendapat persetujuan gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yakni “ bupati/walikota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
“Selanjutnya, kewenangan pengusulan calon Penjabat Sekda sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (1) Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah “ bupati/walikota mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah kabupaten/kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah kabupaten/kot,” tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi