Oleh: Rusdin Tompo (Koordinator SATUPENA Sulawesi Selatan dan mantan Komisioner KPID Sulawesi Selatan)
TVRI–saat FIFA World Cup 2026 nanti–merupakan pemegang hak siar ajang pertandingan sepak bola empat tahunan itu. Sebuah kabar baik. Karena dengan begitu, masyarakat leluasa dapat menggelar nonton bareng tanpa direcoki soal izin hak siar.
Sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP), kehadiran TVRI yang menjadi pemegang hak siar Piala Dunia, dapat dimaknai merupakan bentuk peran negara. Apalagi kesebelasan Indonesia yang kini berlaga di Round 4 Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia, masih memupuk asa untuk tampil bersama 48 tim di putaran final, yang akan berlangsung di Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada, pada 11 Juni-19 Juli 2026.
Walau sepak bola merupakan permainan rakyat tetapi sisi bisnisnya tidak dapat dinafikan. Pengelolaan sepak bola yang kian profesional menjadikan olahraga ini sarat komersialisasi. Salah satu aspek komersialnya, paling kentara pada pengenaan hak siar yang secara hitung-hitungan bisa sangat fantastis.
Hak siar yang merupakan hak eksklusif ini bakal menjadi salah satu sumber pemasukan bagi FIFA sebagai penyelenggara.
Bagaimana tidak. Diperkirakan lebih dari 715 juta pasang mata atau sekira 11 persen total populasi dunia akan menonton bintang-bintang sepak bola adu skill dan taktik di lapangan hijau. Itu artinya, Piala Dunia akan menjadi sarana yang efektif untuk mempromosikan berbagai produk dan jasa.
Saya ikut merasakan tensi Piala Dunia, ketika menjalankan amanah sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan.
Selama menjadi komisioner, dua periode (2007-2010 dan 2011-2014), bukan cuma Piala Dunia yang “bikin repot”, tetapi juga Piala Eropa (UEFA European Football Championship atau disingkat Euro) membuat kami ikut sibuk. Sibuk lantaran mesti bisa menjembatani dua kepentingan berbeda, yakni kepentingan masyarakat dan kepentingan pemegang hak siar.
Masyarakat begitu antusias hendak mengadakan nonton bareng (nobar), tetapi ada pemegang hak siar yang mesti dihormati. Problemnya kian rumit sebab banyak daerah yang blank spot sehingga untuk bisa nobar mereka mesti menontonnya lewat TV kabel.
Konsultasi dengan kami di KPID Sulawesi Selatan, soal ini tak hanya melalui telepon bahkan secara tatap muka dengan langsung datang ke kantor. Intinya, perwakilan warga itu butuh kepastian, apakah bisa tetap mengadakan nobar, sementara informasi yang mereka peroleh bahwa untuk nobar harus seizin pemegang hak siar dan itu berbayar.
Ada pula pertanyaan, yang kedengarannya lugu dari Dinas Infokom/Kominfo kabupaten. “Bagaimana ini, kami mau adakan nobar dengan Bupati, tetapi tidak bisa. Pengelola TV kabelnya takut disebut pencurian hak siar,” begitu antara lain keluhan yang disampaikan.
Maklum, di masa itu, rerata mereka di daerah hanya bisa menikmati layanan siaran TV free to air melalui bantuan TV kabel. Beda dengan sekarang yang sudah ada layanan streaming atau platform digital lainnya.
Sebagai lembaga negara independen, kami mesti berani melakukan diskresi. Toh mandat kami adalah mewadahi dan mewakili kepentingan serta aspirasi masyarakat dalam bidang penyiaran. Kami harus bisa memastikan adanya tatanan informasi yang adil dan berkualitas sesuai hak asasi manusia.
Jadi kami memahami ceruk yang diisi oleh penyelenggara TV kabel, walaupun aspek penegakan aturan hak siar juga mesti dilakukan. Karena itu, kami sangat berhati-hati dan mencoba bijak menyikapi persoalan hak siar ini.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



