Amboina

Perumdam Tirta Yapono Ingin Layani Semua Warga, Plt Direktur : Ini Terkait Kewenangan

potretmaluku.id – Plt Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono, Pieter Saimima mengatakan, perusahaannya tengah dilema, antara tanggungjawab kemanusiaan dan keterbatasan kewenangan dalam memberikan pelayanan dasar air bersih kepada seluruh warga kota.

Hal itu diasampaikan menanggapi pernyataan Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar yang meminta perhatian serius pemerintah terhadap wilayah-wilayah yang belum tersentuh program pembangunan, khususnya di kawasan Batumerah Galunggung, Tantui Atas, dan Leitimur Selatan.

“Secara moral Perumdam Tirta Yapono berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada semua warga kota, termasuk pada wilayah-wilayah yang disebutkan, tapi kami tidak memiliki kewenangan. Sebab wilayah itu masuk dalam konsesi PT. DSA,” ujar Saimima, Jumat (13/11/2025).

Dia menjelaskan, apa yang disampaikan oleh anggota DPRD itu berawal dari Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kepada Perumdam Tirta Yapono, sebesar Rp222 miliar lebih.

Yang mana, dana tersebut diperuntukan untuk peningkatan jaringan air bersih pada 5 (lima) titik yang sama sekali belum tersentuh pelayanan air bersih dan menjadi bagian dari 17 program prioritas Walikota dan Wakil Walikota.

Lima titik tersebut yakni Halong Baru, Halong Atas, Passo (Waimahu Tahola), Kudamati Atas dan Kezia. Sedangkan kawasan Tantui, Batu Merah, kelurahan Karang Panjang, sebagaian Hative Kecil itu tidak termasuk karena itu bagian dari daerah pelayanan DSA sesuai konsesi yang dibangun di tahun kerjasama dengan Drenthe.

“Oleh sebab itu Pemkot Ambon melalui Perumdam Tirta Yapono, tidak bisa melakukan pengembangan jaringan disana karena itu menyalahi aturan dan kewenangan kita sesuai dengan konsesi,”jelasnya.

Menurutnya, untuk wilayah-wilayah tersebut bisa saja ada bantuan pengembangan air bersih dari Kementerian PUPR atau dari Pemerintah Provinsi, namun dari Permumdam Tirta Yapono tidak bisa intervensi kecuali ada pengalihan kewenangan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga untuk saat ini pihaknya tidak dapat berbuat banyak.

“Kita sementara menunggu putusan MA. Tidak mungkin tabrak aturan, karena putusan belum ada. Kalau putusan MA sudah turun ,maka kewenangan ada pada Perumdam yang digugat oleh DSA, maka kita akan ambil alih,”ujarnya.

Dikatakan Saimima, jika Perumdam Tirta Yapono, memaksa untuk ambil alih wilayah konsesi PT. DSA maka akan menjadi temuan, sebab Perusahan Daerah ini tiap tahunnya diaudit oleh BPKP dan kantor Akuntan Publik Independen yang direkomendasikan.

“Kalau ketahuan seperti itu, dan diperiksa on the spot, tidak ada di wilayah konsesi kita maka kita ditegur dan diminta menggembalikan uang yang kita pakai di titik-titik itu,”katanya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button