Maluku

Tunggakan Jasa Covid-19 Menggantung, DPRD Maluku Desak Skema 50:50 untuk Bayar Tenaga Medis

potretmaluku.id – Praktik pengalihan anggaran jasa tenaga kesehatan (nakes) di Maluku kini menjadi bidikan parlemen. 

Komisi IV DPRD Maluku menemukan sebagian alokasi dana jasa Covid-19 periode 2022–2023 justru dikuras pihak rumah sakit untuk menutupi biaya operasional.

Lantaran itu, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mendesak manajemen rumah sakit untuk segera melunasi tunggakan jasa tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 yang tertahan sejak 2020. 

Parlemen mengendus adanya anomali dalam pengelolaan anggaran, di mana dana yang seharusnya menjadi hak nakes justru dialihkan secara sepihak untuk kebutuhan operasional rumah sakit.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tuankotta/Tethool, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah mentransfer anggaran sebesar Rp9,8 miliar pada Agustus lalu untuk melunasi jasa Covid-19 tahun 2020. 

Namun, persoalan kian pelik lantaran tunggakan tahun 2022 dan 2023 juga belum diselesaikan, meski anggarannya tercatat tersedia.

“Yang memprihatinkan, dari alokasi Rp1,9 miliar untuk jasa nakes 2022–2023, sebagian dana justru dipakai untuk operasional. Dana itu seharusnya untuk jasa Covid, bukan operasional,” tegas Saodah di Balai Rakyat Karang Panjang, Ambon, Sabtu, 15 November 2025.

Guna mengurai benang kusut tersebut, Komisi IV mengusulkan perubahan skema pembagian dana. Jika sebelumnya menggunakan rasio 60 persen operasional dan 40 persen nakes, legislatif mendorong penggunaan Permenkes Nomor 28 yang memungkinkan pembagian rata 50:50.

“Dengan skema 50:50, porsi jasa nakes bisa mencapai lebih dari Rp4 miliar. Angka ini cukup untuk menutupi tunggakan tahun 2022 dan 2023 sekaligus,” jelas Saodah.

Selain menekan pihak rumah sakit, parlemen juga meminta Inspektorat Maluku melakukan peninjauan ulang (review) terhadap data penerima jasa. 

Langkah ini diperlukan guna memastikan mekanisme pembayaran tepat sasaran dan tidak menabrak aturan hukum.

DPRD memastikan akan mengawal proses ini hingga seluruh hak nakes yang menggantung sejak era pandemi terpenuhi. Bagi legislatif, tidak ada alasan bagi birokrasi untuk menunda hak para pejuang garda terdepan tersebut. 

“Kami akan kawal sampai selesai. Hak nakes harus segera dipenuhi,” pungkas Saodah.(ASH)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button