Pertamina dan Pemprov Maluku Tandatangani MoU Rekonsiliasi Data PBBKB
potretmaluku.id – Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang menyebutkan, sebagai wilayah kepulauan yang terdiri dari 1.340 pulau, serta memiliki rentang kendali yang belum sepenuhnya teratasi, Maluku masih membutuhkan partisipasi dari berbagai pihak.
“Dan Pertamina telah membuktikan keterlibatan partisipasinya. Dimana dalam lima tahun terakhir, Pertamina telah memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp. 479.123.507.327.-,” ungkap Kasrul, saat penandatanganan kesepakatan kerjasama rekonsiliasi data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) antara PT Pertamina (Persero) Regional Papua Maluku, dengan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, di Ambon, Jumat (30/4/2021).
Kesepakatan kerjasama yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini, ditandatangani Eksekutif GM Regional Papua-Maluku PT. Pertamina Yoyok Wahyu Maniadi dan Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang, dan disaksikan Ketua Satuan Tugas Pencegahan 2 Direktorat Wilayah V Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patri.
Lebih jauh Kasrul menuturkan, dana tersebut telah dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan, dan dikawal ketat oleh lembaga pengawas, baik Inspektorat, BPK maupun KPK.
“Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih atas seluruh kerjasama yang telah dijalani, dengan harapan kerjasama ini akan ditingkatkan di waktu yang akan datang, dimana PT. Pertamina dapat berbagi program inovasinya baik berupa CSR atau program lainnya, yang dapat diimplementasikan di Maluku, dan kami siap untuk bekerjasama,” harap Kasrul.
Pada kesempatan itu, Kasrul mengingatkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku yang akan menindaklanjuti MoU ini, untuk melakukan koordinasi, kolaborasi, sinergi dan komunikasi, dengan para pihak, baik Pertamina, KPK dan lembaga lainnya sebaik mungkin.
“Karena kita adalah mitra pembangunan, yang memiliki tujuan sama, yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Executive General Manager Regional Papua Maluku PT. Pertamina (Persero), Yoyok Wahyu Maniadi mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi dan transparansi BUMN dan Pemda Provinsi Maluku.
“Pertamina sebagai BUMN yang menjunjung etika bisnis dan bertanggung jawab serta berpegang teguh pada pedoman good corporate governance serta internalisasi core values BUMN yaitu amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif
selalu mendukung setiap upaya mengimplementasikan core values tersebut dalam kegiatan operasional untuk mendukung tata kelola perusahaan yang baik,” paparnya.
Oleh karena itu, menurut Yoyok, pihaknya mendukung penuh dan menyetujui atas legalitas kegiatan yang dilakukan ini, sehingga dapat tertuang pada Kesepakatan Bersama dan PKS terkait Rekonsiliasi Data PBBKB yang dilangsungkan pada hari ini.
Yoyok berharap, melalui kerja sama ini, dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi data penjualan BBM, Data Penerimaan, Pemungutan, Penyetoran dan Potensi Penggunaan BBKB di Provinsi Maluku oleh Pertamina bersama dengan Pemprov Maluku diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Perlu adanya perhatian dan pengawalan oleh kita semua agar optimalisasi perolehan pendapatan atas bahan bakar kendaraan bermotor ini dapat terserap optimal,” tandasnya.(PM-04)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi