Maluku

Permahi Minta BK Telusuri Dugaan Poliandri Ayu Hassanusi

potretmaluku.id – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Ambon meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku untuk menelusuri dugaan poliandri oleh anggota DPRD, Ayu Hindun Hasanusi.

Permintaan itu disampaikan lewat aksi unjuk rasa Permahi Cabang Ambon yang digelar di depan kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (30/3/2023).

Dalam aksi tersebut, mereka berharap BK memanggil Ayu Hindun Hasanusi untuk dimintai keterangan terkait dugaan poliandri tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

“Ini tentu merusak cintra lembaga DPRD dan juga anggota DPRD yang bersangkutan. Nah, kami datang untuk menawarkan solusi. Panggil dan periksa supaya tahu kejelasannya seperti apa,” kata Koordinator aksi, Nadif H. Pattimura.

Kata dia, kedatangan Permahi ke lembaga perwakilan rakyat itu bukan atas perintah atau ditunggangi orang dan kelompok tertentu, melainkan Permahi merasa ada yang harus dibuka sehingga publik tidak salah dalam mencernah segala bentuk informasi menyangkut kasus poliandri itu.

Kehadiran Permahi bukan untuk menyerang subjektif dari anggota dewan dimaksud. Namun untuk menyampaikan solusi dengan harapan dapat ditindaklanjuti segera.

“Jelang Pemilu itu rawan berita hoaks. Nah, dengan adanya berita ibu Ayu, kami minta BK DPRD Maluku segera bertindak cepat,” tegasnya.

Dia menyebut, poliandri masuk dalam tindak pidana KUHP dan UU Perkawinan 1974. Permahi memandang perlu untuk kasus tersebut ditelusuri segera.

Permahi juga mendesak BK DPRD Maluku bentuk tim independen yang benar dan jujur untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan Atu Hasanusi. Tugas BK yaitu segera menyelediki dugaan kasus ini.

“Jika benar terjadi, maka segera diproses sesuai hukum yang ada. Jika tidak ditemukan fakta, segera untuk kembalikan nama baik DPRD dan nama baik yang bersangkutan sebagai anggota DPRD,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button