Nasional

Peniadaan Mudik Lebaran Mencegah Potensi Penularan Akibat Mobilitas Orang Secara Masif

MUDIK LEBARAN

potretmaluku.id – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.

Kebijakan ini, disebut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, diambil demi mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, mengingat masa mudik lebaran kerap meningkatkan mobilitas masyarakat secara masif yang bepergian antar wilayah. Kebijakan ini berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.

“Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujar Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 dan Sosialisasi Kebijakan Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021, Kamis lalu (8/4/2021) petang di Graha BNPB, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sementara itu Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya akan menggelar operasi kemanusiaan Ketupat 2021 yang mengedepankan tindak persuasif dan humanis  yang digelar di 34 provinsi.

Polri disebutnya, akan membuat penyekatan di 333 titik terutama titik untama yaitu dari Lampung hingga Bali.

“Itu adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyekatan selain checkpoint yang kita bangun di beberapa daerah,” jelasnya.

Titik penyekatan, enurut  akan dibangun di perbatasan provinsi, maupun kabupaten/kota untuk mengantisipasi jika terjadi pelanggaran kebijakan peniadaan mudik.(PM-02)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button