Nasional

Ada Sanksi dan Tindakan Tegas dari Kepolisian Bagi Warga yang Ngotot Mudik Lebaran

MUDIK LEBARAN

potretmaluku.id – Meski pemerintah sudah mengumumkan bahwa mudik Lebaran ditiadakan, namun tetap ada masyarakat yang tetap ngotot untuk mudik. Yang pasti, akan ada sanksi dan tindakan tegas dari pihak kepolisian, kepada warga yang tidak mematuhi pelarangan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 dan Sosialisasi Kebijakan Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021, Kamis (8/4/2021) petang di Graha BNPB, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pada kesempatan tersebut, Adita Irawati mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan survei pada Maret 2021, terhadap animo masyarakat untuk mudik.

Hasilnya, kata Adita, menunjukkan adanya 11 persen responden atau sekitar 27 juta anggota masyarakat yang memilih untuk tetap mudik meskipun ada kebijakan pelarangan mudik.

Menurut dia, untuk mendukung kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan peraturan No. PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu darat, laut, udara dan perkeretaapian,” lanjutnya.

Secara lebih rinci tentang moda transportasi darat, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi menambahkan, terdapat beberapa hal yang dilarang. Diantaranya kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Lalu, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP).

Meskipun, kata dia, ada pengecualian bagi yakni perjalanan dinas ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri/TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Lalu, kunjungan anggota keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping beserta kepentingan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang. Serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Untuk pengeculiaan pada jenis kendaraan yang diperbolehkan, menurut Budi, diantaranya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional atau berplat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, mobil jenazah, mobil barang tanpa penumpang.

Termasuk, lanjut Budi, kendaraan yang membawa ibu hamil dan akan melakukan persalinan, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar Indonesia yang berada di luar negeri, serta kendaraan yang memulangkan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait mobilitas dalam wilayah aglomerasi perkotaan, kata Budi, ada beberapa daerah yang diperbolehkan melakukan kegiatan berada di Aglomerasi Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo. Selanjutnya wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gerbang Kertosusilo atau Gresik, Bangkalan, Mojokerto  dan Sidoarjo. Serta aglomerasi Makassar, Suhuminasa, Takalar dan Maros.

Terkait pengawasan akan dilakukan Polri dan perkuatan dari unsur TNI, Satpol-PP, dinas perhubungan kabupaten/kota serta aparat Kemenhub yang tersebar di berbagai wilayah. “Sanksi bagi yang tidak memenuhi syarat, akan diputar balik. Dan khusus kendaraan travel, atau angkutan perseorangan yang mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian,” lanjutnya.

Untuk pengecualian angkutan penyeberangan ialah pada kendaraan pengangkut logistik atau batang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, ambulan, petugas Covid-19 pemadam kebakaran dan mobil jenazah.

Sementara Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo menambahkan selama periode peniadaan mudik, pihaknya membuka posko pada 51 pelabuhan pantau. Posko dimulai H-15 hingga H+15. Lalu dilakukan juga ramp check kapal-kapal yang akan beroperasi.

Pihaknya juga menghimbau para pekerja migran untuk tidak datang ke Indonesia. “Namun kami menyiapkan jika terjadi kondisi darurat, termasuk kalau ada penggantian ABK kapal biasanya tidak bisa dihindari,” imbuhnya.

Juga untuk angkutan-angkutan khusus yang melayani dalam 1 kecamatan, kabupaten/provinsi akan tetap bisa berjalan. Dan ia memastikan kapal kargo dalam periode peniadaan mudik lebaran tetap akan berjalan. Dan kepada seluruh Syahbandar dan petugas terkait pelabuhan untuk melakukan pengawasan dengan ketat seluruh persyaratan yang diperlukan dan nanti akan dilakukan skrining ketat.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto Raharjo menambahkan pelarangan berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan dapat menggunakan izin rute existing atau mengajukan flight aproval kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Sama seperti moda transportasi lainnya, pengecualian tranportasi udara ditujukan pimpinan lembaga negara, tamu kenegaraan, kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia. Operasional penerbangan khusus repatriasi tidak untuk angkutan mudik lebaran dan hanya melayani orang yang melakukan pemulangan WNI Indonesia atau WNA.

Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat. Juga didalamnya Kemenhub mengakomodasi operasional angkutan kargo, operasional angkutan udara perintis dan operasional lainnya dengan seizin Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Udara.

“Kami akan memberlakukan sanksi jika ada badan usaha angkutan udara berupa sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya. Untuk pengawasan dilaksanakan otoritas bandar udara, penyelenggara bandar udara bekerja dengan satgas udara serta pemda setempat.

Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, yang dalam hal ini diwakili oleh Danto Restyawan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan, mengatakan bahwa transportasi kereta api antar kota akan ditiadakan. Hanya angkutan perkotaan yang masih berjalan dengan pembatasan frekuensi dan jam operasional. Untuk pengawasan akan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian bersama Polri, Satgas Covid-19 dan Balai Teknis Perkeretaapian di wilayah Jawa dan Sumatera. “Untuk sanksi kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(PM-02)

 


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button