Pemkot Serahkan Pengelolaan PPI Eri ke Pemprov Maluku
potretmaluku.id – Pengelolaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Dusun Eri, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon mulai dikelola oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena telah menyerahkan pengelolaan PPI Eri ke Pemprov Maluku lewat penandatanganan berita acara serah terima dan naskah hibah aset milik daerah bersama Gubernur Maluku, Murad Ismail, pada Senin (11/9/2023) kemarin.
Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Feberien Maail mengatakan, pengelolaan PPI Eri dialihkan kepada Pemprov Maluku berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana UU itu mengisyaratkan kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan di bidang kelautan, termasuk bidang kehutanan, dan pertambangan/energi.
“Jadi pelabuhan perikanan adalah kewenangan kelautan yang tidak lagi dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota,” jelas Febrien Maail, Rabu (13/9/2023).
Kata dia, proses penyerahan PPI Eri ke Pemprov juga tidak terlepas dari hasil audit Badan Periksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Kota Ambon Tahun 2021.
Dimana sampai dengan Tahun 2022, Pemkot Ambon belum juga melakukan penyerahan PPI Eri. Padahal sejatinya proses tersebut harusnya telah dilakukan paling lambat tahun 2016, atau 2 (dua) tahun setelah UU 23 Tahun 2014 tersebut disahkan.
“Saat itu masih terjadi tarik ulur, sebab banyak investasi pemkot yang masuk disana,” beber dia.
Dia menuturkan, nomenklatur instansi ini telah diubah sejak Tahun 2017, yakni dari Dinas Perikanan dan Kelautan menjadi Dinas Perikanan, sehingga terjadi penyesuaian tupoksi.
Dengan demikian, para pegawai di PPI Eri selanjutnya lebih banyak mengurusi budidaya perikanan dan perikanan tangkap. Sejak saat itu pula, tidak ada lagi anggaran dan personil untuk PPI Eri.
“Di PPI Eri hanya tersedia Cold Store yang disewakan kepada pihak ketiga dan akan berakhir tahun 2024. Jadi di Tahun 2024, tidak ada lagi sumber PAD dari PPI ke Pemkot,” ungkapnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi