Amboina

Pemkot Jelaskan Pembayaran Jasa Tiga Perusahaan yang Ajukan Gugatan ke Pengadilan

potretmaluku.id – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon sekaligus jubir Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy mengakui ada gugatan perdata terhadap Pemkot Ambon di pengadilan Negeri Ambon terkait perbuatan melawan hukum karena belum melunasi pembayaran.

Melalui kuasa hukum, gugatan itu dilayangkan oleh tiga perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa tenda, meja, kursi, dekorasi, dan pengadaan barang keperluan lainnya, yakni CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska.

“Untuk diketahui bahwa para pihak telah sepakat untuk mengakhiri sengketa melalui mediasi Hakim Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan kesepakatan perdamaian yang tertuang dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 119/Pdt.G/2024/PN Amb, Perkara Nomor: 121/Pdt.G/2024/PN Amb. dan Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2024/PN Amb,” jelas Ronald, Senin (16/7/2024).

Terhadap Putusan pengadilan tersebut, pemkot tetap menghormati dan mempunyai itikad baik untuk melaksanakannya, sehingga komunikasi terus dibangun dengan para pihak. Tapi karena menyangkut dengan pengelolaan APBD, maka pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Sebagai bentuk kesungguhan, komunikasi telah dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Selanjutnya akan dilakukan pertemuan bersama kuasa hukum dari ketiga perusahan tersebut, yang akan difasilitasi oleh tim verifikasi Inspektorat Kota Ambon,” katanya.

Dia menyebut, pasca putusan itu, pemkot kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan rapat internal yang dipimpin oleh Pj. Walikota Ambon, Dominggus N. Kaya.

Dalam pertemuan itu, Pj. Walikota mengarahkan agar Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Maluku untuk menjawab setiap langkah yang akan ditempuh pemkot.

“Sesuai arahan BPKP, sebelum dilakukan mekanisme pembayaran, perlu dilakukan verifikasi terhadap semua bukti yang disampaikan, supaya semua mekanisme yang ditempuh oleh pemkot sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku,” ujarnya.

Pihaknya berharap komunikasi dengan kuasa hukum dari ketiga perusahaan dapat terus dilakukan, agar semua masalah dapat diselesaikan.

“Prinsipnya, pemkot tetap menghormati putusan pengadilan yang menjadi kesepakatan bersama, dengan tetap menjunjung tinggi mekanisme pengelolaan keuangan negara, sehingga semua upaya itu transparan dan akuntabel,” tandas Ronald. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button