Pemkot Harus Maksimal Tarik Retribusi Sampah
potretmaluku.id – DPRD Kota Ambon mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk memaksimalkan penarikan retribusi sampah di Pasar Mardika Ambon.
Wakil Ketua DPRD, Rustam Latupono mengatakan, penarikan retribusi merupakan hak pemerintah. Selain untuk meningkatkan layanan pengelolaan sampah. Penarikan retribusi yang optimal juga merupakan langkah efektif untuk meningkatkan PAD.
“Kalau dinas teknis optimal menagih retribusi sampah, saya kira ini langkah yang baik. Karena itu potensi bagi peningkatan PAD Kota Ambon,” kata Latupono, Rabu (4/7/2023).
Kalau penarikan retribusi sampah dimaksimalkan, akan mempermudah pemkot dalam menyiapkan fasilitas bagi masyarakat, misalnya armada pengangkut sampah.
“Ending dari penarikan retribusi itu untuk menyiapkan fasilitas. Selama ini sampah-sampah di pasar dan dimana pun pemerintah kota angkat, lalu kalau diangkat kan harus ada retribusi yang dibayar,” ujarnya.
Soal pungutan liar (pungli) retribusi sampah di pasar, Wattimena menyebut harus ada langkah pencegahan dari pemkot. Pemberlakuan penarikan retribusi oleh pemkot diharapkan bisa mencegah penagihan secara liar.
Sebab, selama ini para pedagang kerap mengeluh terkait pungutan liar retribusi sampah di Mardika. Siapa saja mengaku sebagai pihak ketiga yang berkewenangan menagih retribusi.
“Jadi kalau penarikan retribusi dari pemkot sudah berlaku, berarti ada legitimasi bahwa yang punya hak untuk menagih retribusi sampah hanya pemerintah kota,” ujarnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi