Pemakai Narkotika di Ambon Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
potretmaluku.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang diketuai Christina Tetelepta telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap pemakai Narkotika, Ruslan Pelu selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp.800 juta. Putusan sidang ini ditetapkan dengan didampingi dua orang hakim anggota, pada Kamis (5/8/2021)
Majelis Ketua dalam amar putusannya menegaskan, terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti yang disita berupa narkotika serbuk kristal satu paket kecil.
“Jadi, Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp.800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar di ganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar hakim.
Selain hukuman penjara dan denda ratusan juta, hakim mengaku,hal yang memberatkan pada diri terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sementara itu hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahan dan meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Ela Ubleuw yang menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa ajukan banding sedangkan JPU nyatakan pikir-pikir. Untuk diketahui terdakwa ditahan di kepolisian sejak 20 Februari 2021. Ia ditangkap di Desa Hitulama, Kecamatan Salahutu setelah melakukan pembelian narkoba untuk kedua kali.(PM-06)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi