Kepulauan Tanimbar

Pelaku Dugaan Korupsi Taman Kota Soumlaki Divonis 6 Tahun Penjara

potretmaluku.id – Tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diputuskan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/11/2021).

Tiga terdakwa masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Wilelma Fenanlampir, Pengawas Lapangan Frans Yulianus Pelamonia dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar Agustinus Sihasale.

Sidang dengan agenda vonis majelis hakim dipimpin Jeny Tulak selaku hakim ketua didampingi Felix R Wuisan dan Jefry S. Sinaga masing-masing selaku hakim anggota.

Sementara para terdakwa didampingi kuasa hukumnya Marten Fordatkosu dan Mercel Hehanussa.

Hakim menyatakan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor.

“Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa agar dipenjara selama 6 tahun di kurangi selama terdakwa berada di tahanan,” tandas hakim.

Selain pidana badan, ketiga terdakawa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyebutkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa berlaku sopan di persidangan dan juga baru pernah dihukum, sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa agar dipidana penjara selama 8,6 tahun.

Selain pidana badan, ketiga terdakwa ini juga dituntut menbayar denda sebesar Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menjelaskan, terdakwa mantan kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adrianus Sihasale mengerjakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak, seperti tidak membuat as built drawing, pemasangan paving block yang tidak sesuai kontrak, tidak melaksankan pekerjaan timbunan sirtu, tidak membuat laporan progres pekerjaan dan laporan bulanan serta melakukan pembayaraan dengan jumlah yang tidak sesuai kontrak.

Dengan ketidaksesuaian kontrak itulah maka terdakwa Sihasale tetap melakukan pembayaran atas item pekerjaan, yakni pemasangan paving blok yang tidak sesuai kontrak pengadaan, terdakwa juga menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan dalam bentuk berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan 100 persen, padahal kenyataannya perkerjaan dilapangan tidak sesuai.

Selain Sihasale, terdakwa Wilelma Fenanlapir selaku PPTK juga yang tidak cermat dalam proses penyusunan amandemen kontrak, yang mana ternyata ada penambahan item pekerjaan pemasangan batu karang yang hanya memuat harga satuan tanpa disertai volume.

Selanjutnya untuk terdakwa Frans Pelamonia selaku pengawas tidak membuat dokumentasi, dan kertas kerja ketika melakukan perhitungan dalam rangka perubahan desain serta volume yang dimintakan penyedia. Terdakwa juga membiarkan penyedia memasang paving blok tidak sesuai dengan kontrak.(WEH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button