AmboinaHukum & KriminalKepulauan TanimbarMaluku

Eks Bupati KKT Petrus Fatlolon & Dua Dirut PT Energi Tanimbar Jalani Sidang Perdana di PN Ambon

potretmaluku.id – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon bersama Direktur Utama (Dirut) PT Tanimbar Energi periode 2019–2023 Johanna Joice Julita Lololuan dan Dirut Keuangan PT Tanimbar Energi Karel F.G.B. Lusnarnera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (12/12/2025).

Mereka didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KKT Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, dengan didampingi dua hakim anggota yakni Martha Maitimu dan Agus Hairullah.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon itu teregister dengan nomor perkara 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, dan 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Pantauan potretmaluku.id, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari, Rozali Afifudin, Garuda Cakti Vira Tama, dan Asian Silverius Marbun secara bergantian membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim.

JPU menjelaskan bahwa para terdakwa dijerat dua lapisan dakwaan, yakni dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Dakwaan primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda penyampaian eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukum pada 8 Januari 2026.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil penyidikan, kasus penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.251.566.000.

Petrus Fatlolon ditahan karena kapasitasnya sebagai pemegang saham BUMD yang menerima penyertaan modal dari APBD tahun 2020–2022, nilai yang kemudian ditetapkan sebagai kerugian daerah oleh penyidik. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button