Pedagang Eks Gedung Putih Diprioritaskan Tempati Pasar Rakyat Modern di Mardika
potretmaluku.id – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat mengatakan, pekerjaan revitalisasi pasar rakyat modern di kawasan Mardika Kota Ambon menuju tahap perampungan.
Sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendataan dan verifikasi para pedagang yang akan ditempatkan di setiap los pada bangunan pasar tersebut yang sementara masih dalam proses pengerjaan.
Meski begitu, untuk pengoperasian pasar tersebut, lanjut dia, harus dikoordinasikan lagi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, selaku pemilik aset dari lahan tempat pasar dibangun.
“Kewenangan untuk pengelolaan pasar itu kan ada pada kabupaten/kota, tapi harus dipahami bahwa pasar ini dibangun di atas aset Pemprov Maluku, sehingga untuk pendataan dan pengelolaan itu perlu dikoordinasikan bersama Pemprov,” kata Slarmanat kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Soal penyediaan data pedagang, kata dia, pemkot sudah melakukan langkah-langkah, dengan melakukan verifikasi pedagang yang terdampak revitalisasi pasar Mardika.
Pedagang yang di verifikasi adalah yang sebelumnya menempati pasar Gedung Putih. Mereka akan dimintai bukti kartu pedagang yang memenuhi seluruh kewajiban tanggung jawab sebagai pedagang secara rutin.
“Jadi mereka yang memiliki bukti-bukti itu yang nantinya diprioritaskan. Sebab pada saat pembongkaran gedung putih, mereka itu direlokasi saat revitalisasi mulai dilakukan,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini dinamika pedagang semakin bertambah. Sehingga mereka harus diverifikasi secara baik dan benar sesuai dengan bukti yang diminta, baik itu kartu pedagang, dan juga identitas lain berupa KTP dan KK.
Mekanisme verifikasi yang dilakukan adalah dengan kembali mengkroscek kelengkapan data pedagang yang selama ini menempati pasar gedung putih. Karena kalau hanya data nama itu kemungkinan besok lagi namanya berubah.
“Jadi prosesnya sementara jalan. Dan setelah data itu rampung, akan di buat dalam sebuah aplikasi data pedagang pasar, agar ketika ada pedang yang meminta kios atau lapak, tidak bisa diterima oleh sistim pada aplikasi itu,” ujarnya.
Slarmanat mengaku belum dapat memastikan secara jelas jumlah pedagang yang bisa ditampung oleh pasar modern tersebut. Dia hanya memastikan bahwa yang diprioritaskan untuk menempati pasar itu adalah mereka yang sebelumnya menempati lapak pada pasar Gedung Putih hingga pembongkaran.
Sebab, mereka itu beraktivitas sampai dengan pembongkaran, dan mereka memiliki bukti kepemilikan kartu pedagang dan bukti kewajiban membayar retribusi pasar.
“Untuk daya tampung, itu masih belum bisa dipastikan, sekitar kurang lebih 1.200 samapi 1.300 orang pedagang,” tandasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi