Maluku

Mariolkossu Dilantik Jadi Penjabat Bupati KKT, Tiga Lainnya Perpanjang

potretmaluku.id – Gubernur Maluku Murad Ismail resmi melantik dan mengambil sumpah Ruben B Mariolkossu sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT). Prosesi ini berlangsung di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (29/5/2023).

Selain Penjabat Bupati KKT, Gubernur Maluku juga menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Andy Chandra As’Aduddin, Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy, dan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

Sebelum prosesi pelantikan, lebih awal Kepala Biro Pemerintahan dan Otonom Daerah Setda Maluku membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah Janji Jabatan dan Pakta Integritas, Pemasangan tanda Pangkat Jabatan, dan Penyematan Tanda Jabatan kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Kemudian penyerahan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Penjabat Bupati SBB, Penjabat Bupati Buru, dan Penjabat Walikota Ambon.

Gubernur menyampaikan, tahun 2024 adalah tahun politik terbesar bagi bangsa Indonesia yang ditandai dengan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Salah satu tugas saudara-saudara sebagaimana disampaikan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri adalah, memfasilitasi dan mensukseskan agenda nasional tersebut termasuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda masing-masing,” tegasnya.

Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, dirinya memerintahkan para Penjabat Bupati/Walikota guna melaksanakan seluruh penugasan dalam amanat yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri itu dengan sebaik-baiknya.

“Selanjutnya saya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja saudara-saudara berdasarkan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas yang wajib disampaikan paling sedikit 3 bulan sekali,” tegasnya.

Gubernur juga memerintahkan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar segera berkoordinasi dengan Forkopimda, DPRD, instansi vertikal, TNI/Polri, Tokoh Agama dan elemen masyarakat lainnya.

“Terkait jabatan saudara selaku Sekda, maka berdasarkan pasal 13 ayat 4 Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, dijelaskan dalam hal Penjabat Bupati berasal dari Sekda, jabatannya diisi dengan Penjabat Sekda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku,” terangnya.

Kepada Penjabat Bupati dan Walikota yang diperpanjang masa jabatannya, Murad minta, agar lebih fokus memperbaiki capaian kinerja daerah, serta melanjutkan target-target pembangunan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Saya pastikan bahwa 8 arahan Presiden tentang pengendalian inflasi, penurunan stunting, menurunkan angka kemiskinan ekstrem, memudahkan investasi, belanja APBD bagi produk dalam negeri, serta menjaga stabilitas politik dan keamanan menuju Pemilu dan Pilkada tahun 2024, harus mendapat prioritas kerja saudara-saudara di daerah. Pengalaman 1 tahun kemarin menjadi guru yang berharga guna melanjutkan amanat kepemimpinan yang dipercayakan negara kepada saudara-saudara,” ujarnya.

Gubernur juga mengatakan, saat ini negara sedang berada dalam tahapan-tahapan Pemilu, yang sementara dikerjakan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Olehnya, aspek keamanan, serta ketertiban masyarakat menjadi semakin penting.

“Saya mintakan saudara-saudara, membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan jajaran TNI/Polri, maupun aparat penegak hukum lainnya, demi terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah masing-masing,” pungkasnya. (Nab)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button