Hukum & KriminalNasional

PBHI Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK

potretmaluku.id – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) resmi melaporkan sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam pemeriksaan hingga Putusan Permohonan No. 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapre.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani mengatakan, para hakim yang dilaporkan yakni Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. HumProf. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.

” Hal ini didasari pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 09/2006,” kata Julius dalam rilis yang diterima redaksi. Kamis 19 Oktober 2023.

PBHI menilai terdapat berbagai bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga Putusan Permohonan No. 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres, yang berujung pada pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi hingga cacat formil.

Hal ini berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti.

Alasan pelaporan ini bukan berbasis insinuasi, asumsi, atau dugaan-dugaan tapi kami merujuk pada hasil putusan para Hakim Konstitusi dari tujuh putusan yang ada karenanya laporan ini mudah  untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut.

Laporan PBHI ke Majelis Etik di dasari tiga aspek, pertama aspek administrasi, yaitu terkait perkara Perkara  Nomor  90/PUU-XXI/2023  dan  Perkara  Nomor  91/PUU-XXI/2023  ini sudah dicabut oleh Kuasa Hukum melalui  Surat  Bertanggal  29 September   2023   perihal   “Permohonan   Pembatalan   Pencabutan   Perkara   No. 91/PUU-XXI/2023 Mengenai Permohonan Uji Materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”, serta adanya terjadi kesalahan administrasi bahwa permohonanan  yang  telah  ditarik tidak  dapat  diajukan  kembali,  meskipun  belum  ada  putusan  berupa  ketetapan penarikan kembali yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kemudian secara formiil, PBHI menemukan legal standing Pemohon dalam hal kerugian konstitusional dan pengalaman kepala daerah yang justru menggunakan profil Gibran Rakabuming sebagai Walikota Solo.

Kemudian secara materiil atau substansi adanya penambahan frasa yang tidak diajukan oleh Pemohon dan ditambahkan pada amar putusan. Terakhir soal perilaku Hakim Konstitusi yang membicarakan Perkara melalui kesempatan kuliah umum memberikan komentar yang menyinggung soal batas usia capres-cawapres yang sedang dalam Pengujian Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi dengan mengaitkan dan mencontohkan adanya beberapa pemimpin muda di zaman Nabi Muhammad dan negara lain.

“Tujuan kami melaporkan untuk membersihkan Mahkamah Konstitusi dari intervensi politik dan keburukan-keburukan yang diakibatkan karena Hakim Konstitusi adalah cerminan dari konstitusi kita sendiri,” kata Julius.

PBHI juga menilai materi yang diperiksa menyangkut indikator hukum dan demokrasi di negara  dalam konteks pemilu.

Menurutnya, kalau ada banyak kejanggalan maka di titik itu juga demokrasi hancur. Sehingga penting untuk memeriksa laporan yang disampaikan.

” supaya kita memiliki pembelajaran bagaimana standar tertitnggi konstitusi kita semestinya dan sebagai bentuk edukasi bagi publik utamanya terkait hak politik.  Terakhir kami hanya melaporkan 5 dari 9 hakim konstitusi juga untuk membedakan sikap tindak yang penting dan perlu dilakukan oleh hakim konstitusi untuk ke depannya dalam memeriksa Perkara tetap berpegang pada nilai-nilai Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 Tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berkaitan dengan Prinsip Independensi, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas,.Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Prinsip Kecakapan dan Keseksamaan,dan Prinsip Kearifan dan Kebijaksanaan,” kata Julius.(TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button