Salah satu caranya adalah dengan menyiapkan regulasi yang disebut “konten lokal”, dimana pihak ketiga yang mengelola tambang memiliki kewajiban untuk memanfaatkan produk untuk kebutuhan mereka, seperti beras, ikan, dan daging, serta mengutamakan tenaga kerja lokal.
“Memang tambang itu kewenangannya di pusat, tapi kita bisa mendapatkan manfaat dengan menyiapkan payung hukum yang mengatur konten lokal,” ujarnya.
Selain mendapatkan dana bagi hasil dari pusat, daerah juga harus merasakan manfaat ekonomi lain dari aktivitas tambang melalui mekanisme tersebut.
Dengan visi yang dipaparkan, Aziz berharap dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Buru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memaksimalkan potensi ekonomi lokal.
“Semua harus diatur dengan baik dalam regulasi. Dengan visi yang jelas ini akan membawa perubahan positif bagi Kabupaten Buru,” imbuh Aziz. (HAS)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



