Oknum Anggota Yonif 733/Masariku Terancam Dipecat Gara-gara Jual 600 Butir Peluru ke KKB di Papua
potretmaluku.id – Praka MS, oknum anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Yonif 733/Masariku, wilayah hukum Kodam XVI/Pattimura, terancam dipecat. Dia bahkan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Prajurit dengan pangkat tiga strep merah ini, ternyata yang menjual 600 butir peluru. Ratusan amunisi itu diamankan dari tangan J, warga sipil oleh aparat Polres Bintuni, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).
Ratusan butir amunisi tersebut, diduga akan diberikan atau dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Ini sudah jadi perhatian dari Bapak Kasad maupun Bapak Panglima. Dan berdasarkan perintah langsung dari Bapak Kasad melalui Bapak Panglima, apapun hukumannya, tambahannya adalah pemecatan,” tegas Komandan POM Kodam XVI/Pattimura, Kolonel CPM Jhony Paul Johannes Pelupessy kepada wartawan di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, di Kota Ambon, Selasa (23/2/2021).
Persoalan ini, kata Jhony menjadi perhatian serius. Pihaknya tidak main-main terhadap anggota TNI yang kedapatan menjual amunisi maupun senjata api.
“Munisi ini dimiliki Praka MS dari satuan Yonif 733/Masariku. Yang bersangkutan sudah kami tahan, karena tadi malam baru kita terima, sampai saat ini masih kita dalami apakah ada keterlibatan dari anggota lain,” terangnya.
Menurut Jhony, ratusan amunisi yang dimiliki Praka MS didapat setelah mengikuti latihan tembak. Ia mengumpulkan ratusan butir peluru tersebut seorang diri.
“Bagaimana caranya bisa ada 600 munisi di satu orang prajurit. Jadi pada saat latihan menembak, dia berusaha mengumpulkannya, kemudian disimpan,” sebutnya.
Ia menjelaskan, dalam protap di TNI, sebelum dan sesudah mengikuti latihan menembak, setiap prajurit diperiksa. Tujuannya untuk mereka tidak menyimpan senjata tajam, senpi atau munisi.
“Nah tersangka ini saat mendapatkan amunisi dalam latihan menembak, dia pergi dan dia simpan. Setelah selesai latihan, malam atau besok pagi dia datang untuk mengambilnya,” terangnya.
Jhony mengaku, hasil penyimpanan peluru dari latihan menembak yang dilakukan tersangka berjumlah 200 butir.
“Sisanya masih kita dalami. Karena kita tidak begitu saja percaya bahwa itu hanya dari latihan menembak dan itu dikumpulkan seorang diri,” tegasnya.
Dia mengatakan, setelah mengumpulkan ratusan butir peluru, Praka MS kemudian menjualnya kepada AT, warga sipil. MS menjualnya kepada AT untuk dipakai berburuh.
“Jadi dia ngga langsung ke KKB. Dia melalui AT, warga sipil jualnya katanya untuk berburuh. Dan jualnya 200 butir seharga 1 Juta,” jelasnya.
Menurutnya Praka MS kini dijerat dengan menggunakan Undang-undang Darurat Nomor 2 tahun 1951. Ia juga disangkakan menggunakan KUHPidana.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Pomdam,” tandasnya.(pm-04)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi