Amboina

Dikemudikan dalam Keadaan Mabuk, Suzuki Ertiga Seruduk Pembatas Jalan Batu Merah Ambon

 

potretmaluku.id – Gara-gara dikemudikan dalam keadaan mabuk, mobil Suzuki Ertiga berpelat nomor polisi DE 1617 AF, Senin (10/10/2022) dini hari, seruduk pembatas ruas jalan di kawasan Batu Merah, Kota Ambon.

“Iya dini hari tadi, terjadi peristiwa kecelakaan (laka) lalu lintas (lantas) tunggal bertempat di ruas Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di dekat Masjid An’nur Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Moyo Utomo, kepada potretmaluku.id, Senin (10/10/2022).

Menurut Moyo, pengemudi mobil atas nama Carles Samaxie (40 tahun) dengan status pekerjaan swasta, beralamat di kawasan A.Y. Patty, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Sedangkan penumpangnya atas nama Meidi Likumahua (22 tahun). Pekerjaannya swasta, dan beralamat di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,” ujar Moyo.

Menurut Moyo, kronologis peristiwa laka lantas tunggal ini, awalnya mobil Suzuki Ertiga tersebut bergerak dari arah dalam kota hendak menuju ke arah Tantui.

“Dan diduga sudah dalam keadaan pengaruh alkohol (mabuk), sehingga setibanya di TKP pengemudi mobil hilang kendali dan langsung menabrak pembatas jalan atau taman Batu Merah, dan mobil tersebut kemudian langsung jatuh tepat di bawah jalan yang menuju ke arah ongkoliong,” paparnya.

Akibat kecelakaan, kata Moyo, mengakibatkan kerusakan pada pembatas jalan atau taman Batu Merah, dan kerusakan berat pada mobil Suzuki Ertiga DE 1617 AF.

“Untuk pengemudi dan penumpang mobil hanya mengalami luka-luka lecet dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk mendapatkan tindakan medis,” terangnya.

Tindakan yang dilakukan pihak kepolisian, jelas Moyo, antara lain menerima laporan, melakukan Tp Tkp dan Olah Tkp, serta meminta keterangan saksi.(*/TIA)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button