Mendagri Resmi Melantik Sadali Jadi Pj. Gubernur Maluku
potretmaluku.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi melantik Sadali Ie sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Jumat (26/4/2024).
Sadali dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 51/P Tahun 2024 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pengangkatan Penjabat Gubernur Maluku.
Pengambilan sumpah serta penandatanganan berita acara pengucapan sumpah jabatan dan fakta integritas oleh Mendagri dan Pj. Gubernur Maluku itu sekaligus menjawab berbagai isu persaingan beberapa figur di level pusat dalam perebutan jabatan tersebut.
Sadali diangkat sebagai Pj. Gubernur Maluku untuk masa jabatan selama satu tahun, terhitung sejak dilantik. Acara tersebut dihadiri langsung oleh mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, mantan Ketua TP-PKK Widya Pratiwi Murad, Pj. Ketua TP-PKK Provinsi Maluku Nita Sadali, dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pelantikan Pj. Gubernur Maluku itu dilakukan setelah melalui proses penilaian yang panjang. Dimana semua calon Pj. Gubernur termasuk usulan yang ada, dibahas satu per satu, yang selanjutnya disampaikan ke Mendagri dan dilaporkan serta berdiskusi dengan Presiden.
“Ini semua sudah melewati proses panjang. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa untuk Penunjukan Penjabat Gubernur adalah kewenangan Presiden, sementara Bupati Walikota Kewenangan Mendagri,” ungkap Tito.
Berkaitan dengan pelaksanan acara ini, lanjut Tito, Sadali resmi menjadi Pj. Gubernur Maluku untuk mengisi kekosongan dengan berakhirnya masa jabatan Murad Ismail pada 24 april 2024 lali, yang langsung di ganti PLH, dan sesuai aturan, pelantikan hari ini dilaksanakan.
Dengan demikian, maka Sadali memiliki kewenangan yang sama dengan tugas Gubernur definitif yang dipilih oleh rakyat. Meski begitu, Sadali dibatasi oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dalam melaksanakan empat hal, salah satunya adalah tidak boleh melakukan mutasi jabatan, apalagi menjelang pilkada 6 bulan sebelum pendaftaran, kecuali atas ijin Mendagri.
“Mendagri pasti akan sangat selektif agar tidak terjadi banyak gejolak,” tegasnya.
Di kesempatan tersebut, Mantan Kapolri itu juga menjawab polemik perihal pelantikan sejumlah pimpinan OPD dilingkup Pemprov Maluku yang dilakukan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail pada Jumat (19/4/2024) lalu.
Dia menjelaskan, sebelumnya usulan pelantikan itu telah diajukan, namun karena ada penumpukan. Hal itu tidak hanya terjadi di Provinsi Maluku, tapi dibeberapa daerah lainnya juga sama.
Dan berdasarkan penilaiannya, maka pelantikan tersebut dianggap sah, terhitung 23 April sebelum berakhirnya masa jabatan Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku.
“Kami harus melayani permintaan mutasi yang banyak sekali. Ada 37 provinsi lain, dengan total 98 kota dan 416 kabupaten. Totalnya 552 provinsi dan kabupaten/kota yang harus dilayani, termasuk untuk pelayanan permohonan mutasi dan sudah numpuk,” katanya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi