Masih Butuh Pergub Sulawesi Selatan untuk Laksanakan Perda Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah

Dia juga salut kepada tim perumus, yang menyusun rekomendasi agar dibentuk sebuah regulasi terkait aksara Lontaraq tersebut.
Tim yang terlibat sejak awal, antara lain Prof Nurhayati Rahman, Yudhistira Sukatanya, Idwar Anwar, Syahruddin Umar, Abdul Hadi, Yulianto, dan pustakawan DPK Provinsi Sulawesi Selatan lainnya.
Dukungan juga diberikan oleh jurnalis dan staf dari KabarMakassar.com dan KGI. Saya termasuk di antara tim awal yang ikut dalam perancangan dan pembahasan Ranperda Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah ini.
Ini merupakan Ranperda inisiatif yang diusung melalui Komisi E yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Saat pembahasan pada tingkat Panitia Khusus (Pansus), dipimpin oleh Jufri Sambara, dari Partai Demokrat. Saya tak pernah absen selama pembahasan dalam rapat kerja hingga finalisasi Ranperda, pada Rabu, 8 Maret 2023.
Begitu rampung, Pansus menyerahkan naskah final itu ke pimpinan dewan untuk selanjutnya diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) guna diparipurnakan.
Akhirnya, setelah melewati proses yang panjang, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Gubernur Sulawesi Selatan, pada hari Kamis, 15 Juni 2023, Ranperda Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah disahkan menjadi Perda.
Dua aktor penting dalam momen bersejarah ini, yakni Andi Ina Kartika Sari, sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (periode 2019-2024) dan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Namun, perlu diingatkan, setelah kita sudah punya Perda definitif, dalam hal ini Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah, maka masih ada beberapa pasal dalam Perda yang harus ditindaklanjuti.
Dalam kegiatan di hari pertama bulan Desember 2024 itu, saya tegaskan ada beberapa pasal yang mesti ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Selatan. Pasal-pasal dimaksud adalah Pasal 9, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 27.
Sebagai peraturan pelaksana, dalam Pergub tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah nantinya perlu dielaborasi lagi terkait ketentian yang menyatakan setiap orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah. Bahkan Pemda memfasilitasi kegiatan tersebut.
Ketentuan lain yang penting diatur adalah soal penetapan Hari Aksara Lontaraq. Butuh duduk bersama lagi untuk mengkaji dan membahas, sebelum ditetapkan dalam Pergub.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi