Masih Butuh Pergub Sulawesi Selatan untuk Laksanakan Perda Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah

Hari Aksara Lontaraq ini sudah disampaikan Upi Asmaradhana, sejak dia menginisiasi Festival Aksara Lontaraq I.
Pasal-pasal lain yang penting diterangkan dalam Pergub, yakni terkait penghargaan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi dalam upaya-upaya pelestarian Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah.
Juga fasilitasi yang diberikan Pemda kepada sumber daya manusia yang berjasa dalam pelestarian Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah.
Selain itu, juga terkait dengan insentif kepada sumber daya manusia yang berkontibusi dalam upaya-upaya pelestarian Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah.
Jadi, dukungan dari segi legislasi ini akan punya konsekuensi dan tanggung jawab pada anggaran yang mesti dialokasikan oleh Pemda Provinsi Sulawesi Selatan.
Mekanisme pemberian penghargaan, fasilitasi, dan insentif perlu dibahas bersama, termasuk berapa besarannya kalau itu menyangkut dana.
Tak kalah krusial adalah pasal yang mengatur sanksi administratif. Kepatuhan terhadap pelaksanaan Perda tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah akan diuji dalam pelaksanaannya nanti.
Bersyukur bahwa ada beberapa daerah yang menyatakan kesiapannya, seperti Maros. Namun, karena sudah menjadi ketentuan hukum, maka harus dilaksanakan.
Menurut hemat penulis, pelaksanaan Perda tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah harus dimulai dari lembaga-lembaga dan instansi pemerintah di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
Stop menstilir bentuk-bentuk huruf yang tampak seolah mirip aksara Lontarqa tapi sejatinya merusak aksara Lontaraq itu sendiri. (*)
Gowa, 4 Desember 2024
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi