Mantan Gubernur Maluku Ikut Diperiksa Terkait Kasus Proyek Fiktif Rumdis Poltek Ambon
potretmaluku.id- Mantan Gubernur Maluku dua periode, Karel Albert Ralahalu, ikut diperiksa terkait kasus dugaan proyek fiktif pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) Politeknik Negeri (Poltek) Ambon, tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010.
Keterangan tentang dipeeriksanya Karel oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku di kawasan Mangga Dua, Kota Ambon, Rabu (17/3/2021) lalu ini, disampaikan Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Laurens Werluka, kepada wartawan di Ambon , Senin (22/3/2021)..
“Beliau diperiksa dalam kasus pembangunan rumah dinas Politeknik Negeri Ambon tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010. Jadi itu empat tahun anggaran,” terang Laurens.
Proyek yang dianggarkan APBN ini, kata dia, dikerjakan PT. Nusa Ina Pratama. Direkturnya adalah Yusuf Rumatoras. Terpidana kasus kredit macet pada Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp. 4 miliar itu, saat ini medekam di Lapas Ambon.
Leih lanjut Laurens katakan, Karela dimintai keterangannya sebagai Gubernur Maluku ketika itu. Dia diperiksa hanya sebagai saksi, setelah kasus itu ditingkatkan ke tahapan penyidikan.
Gubernur Maluku periode 2003 – 2013 ini diperiksa karena ada keterkaitan rekanan antara PT. Nusa Ina Pratama dengan Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik Pemerintah Daerah Maluku.
Pembangunan Rumdis yang sedianya dibangun di Kompleks Politeknik itu sendiri fiktif. Mereka hanya membangun perumahan BTN yang berlokasi di Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
“Ada hubungan dengan koperasi PNS Pemprov Maluku. Nah ini yang beliau diperiksa. Karena ada tandatangan SK untuk pengembangan perumahan oleh Koperasi PNS tersebut,” ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut Laurens, sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus yang terjadi pada massa kepemimpinan Direktur Politeknik, Hendrik Nikijuluw. Pihaknya optimis akan menuntaskan kasus tersebut.
Proyek fiktif pembangunan Rumdis Poltek Ambon, yang membuat Karel ikut diperiksa ini, diduga merugikan negara sebesar kurang lebih Rp. 1,3 miliar.
Saat ini, Yusuf Rumatoras sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 20 November 2017 lalu. Dia baru menjalani hukumannya setelah sempat dinyatakan buron.
Yusuf masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sejak tahun 2017, dan akhirnya menyerahkan diri sendiri di kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Sabtu (19/12/2021).
Setelah menyerahkan diri, saat itu juga, Yusuf dieksekusi untuk menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon.(PM-04)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi