potretmaluku.id – Enam fraksi di DPRD Maluku menyatakan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.
Ada dua fraksi yang menolak yaitu Fraksi Golkar dan Fraksi PDI-P, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun ini.
Keenam fraksi yang menerima ranperda dan LPJ tersebut, yaitu PKS, PKB-PPP, Hanura, Gerindra, Perindo, Amanat Berkarya dan Demokrat.
Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menjelaskan Ranperda ini seharusnya dilakukan 30 September, maka enam bulan itu terhitung dari Januari paling lambat itu menurut aturan 30 Juni 2023 dan proses pembahasan paling lambat tujuh bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Menurut Benhur, pihaknya mempercepat proses pembahasan tersebut. Mendagri mengizinkan DPRD Maluku, untuk melaksanakan proses pembahasan walaupun sudah lewat, tetapi deadlinenya adalah 4 Agustus 2023. karena hari ini tanggal 3.
“Alhamdulillah kita sudah melaksanakan proses penyelesaian ranperda dan ini menjadi perda,” ungkapnya, Kamis (3/8/2023).
Dia menuturkan, dalam kasus pengambilan keputusan, sesuai dengan pasal 168 tata tertib DPRD pada bab 7 tentang pengambilan keputusan itu, menegaskan pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
“Jadi, kita ini bangsa yang bermartabat. Kita dahulukan dan kita cegah terjadinya voting. Yang baik kita laksanakan secara musyawarah mufakat, dengan kebesaran jiwa bahwa apa yang telah dilakukan oleh fraksi itu patut kita hargai dan fraksi yang menerima patut kita hargai,” tandasnya.
Karena seluruhnya, kata Benhur, punya konsekuensi dan punya catatan-catatan penting, terkait dengan pelaksanaan pembahasan maupun substansi materi LPJ Tahun 2022.(*)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi