potretmaluku.id – Belanja pegawai di sejumlah daerah menjadi sorotan karena trennya yang tergolong masih tinggi, termasuk di Kota Ambon.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw kepada potretmaluku.id mengatakan, saat ini belanja pegawai di Kota Ambon tergolong tinggi, bahkan proporsinya sudah mencapai 45% dari total belanja APBD.
Hal tersebut menjadi perhatian serius karena dapat membatasi alokasi dana untuk belanja lain yang lebih produktif seperti infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.
“ASN kita sudah lebih dari 5000, kalau ditambah dengan PPPK, maka mencapai 7000 lebih. Ini tergolong sangat tinggi,”ujar Laturiuw, Kamis (10/7/2025).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) itu mengatur tentang belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru paling tinggi 30% dari total belanja APBD.
Kebijakan pembatasan itu berlaku bertahap dengan masa transisi hingga tahun 2027 agar daerah dapat menyesuaikan.
Sampai sekarang, lanjut dia, belanja pegawai di Kota Ambon sudah lebih dari 45 persen, sehingga sudah tergolong sangat tinggi.
“Itu dapat mengurangi porsi dana untuk belanja modal, barang dan jasa, serta program-program yang lebih berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,”tuturnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, maka DPRD Kota Ambon membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengevaluasi kinerja pendapatan Kota Ambon, agar kedepan ada peningkatan pada sumber-sumber pendapatan daerah.
“Karena kita tidak mungkin lagi mengurangi beban belanja ini, jadi angka pendapatan kita harus ditingkatkan agar besaran persentasi belanja pegawai kita tidak terlalu besar dari total APBD,”tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



