Hukum & KriminalKepulauan TanimbarPerempuan & Anak

Lagi, Tragedi Kekerasan Seksual Anak di Tanimbar: Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

potretmaluku.idKekerasan seksual anak kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Korban terbaru, seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial KL, menjadi korban dari tindakan bejat pelaku berinisial WY (36), yang merupakan orang dekatnya.

Kejadian ini semakin menyoroti perlunya perhatian serius terhadap perlindungan anak di wilayah tersebut.

Dalam kasus ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar bertindak cepat menangani laporan yang masuk.

Berdasarkan pernyataan AKP Handry Dwi Azhari, Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pelaku kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Inti Kejadian

Peristiwa memilukan ini terjadi pada 16 Januari 2025 di Saumlaki, dan terungkap sehari kemudian ketika korban mengeluhkan rasa sakit di area sensitifnya kepada ibunya.

Salah satu tetangga, EN (26), yang mendengar percakapan tersebut, segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Kejadian berlangsung di kamar kontrakan yang dihuni pelaku bersama istri serta ibu korban. WY, yang selama ini dianggap sebagai wali oleh korban, mengambil kesempatan ketika ibu korban tertidur untuk melakukan tindakan yang merusak masa depan anak tersebut.

Korban yang masih di bawah umur tidak dapat melawan dan hanya bisa menangis menghadapi tindakan pelaku.

Bukti dan keterangan yang dikumpulkan oleh polisi menguatkan dugaan terhadap WY. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diberikan adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dampak Psikologis dan Pentingnya Dukungan

Kasus ini tidak hanya meninggalkan luka fisik tetapi juga trauma mendalam bagi korban. Anak-anak korban kekerasan seksual membutuhkan pendampingan psikologis agar dapat pulih dan melanjutkan kehidupan mereka.

Masyarakat juga memiliki peran penting untuk memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya.

AKP Handry Dwi Azhari menyoroti bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kepulauan Tanimbar masih tinggi.

Dalam kurun waktu tertentu, belasan kasus telah diungkap dengan pelaku yang beragam, mulai dari ayah kandung, ayah tiri, hingga tokoh masyarakat seperti lurah dan guru.

Situasi ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual bukan hanya masalah individu, tetapi juga persoalan sosial yang membutuhkan solusi kolektif.

Langkah Pencegahan dan Harapan

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Selain itu, sanksi sosial juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.

Penting bagi masyarakat untuk membangun kesadaran bersama mengenai perlindungan anak. Orang tua perlu lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan memberikan pendidikan kepada anak-anak mereka tentang batasan fisik serta cara melapor jika merasa tidak aman.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat menyediakan fasilitas yang memadai, seperti rumah aman bagi korban, layanan konseling, serta pelatihan bagi masyarakat untuk mengenali dan mencegah kekerasan terhadap anak.

Sebagai generasi penerus bangsa, anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dan perhatian penuh. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa mereka dapat tumbuh di lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung.(*/ASH)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button