Hukum & KriminalKomunitasMalukuMaluku Tengah

KY Maluku Gelar Edukasi Publik Tentang Peran dan Fungsi Wujudkan Peradilan Bersih

potretmaluku.id – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Maluku memberikan edukasi publik kepada masyarakat tentang peran dan fungsi KY dalam mewujudkan peradilan bersih di Maluku.

Kegiatan yang berlangsung di Negeri Morella, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat Malam (30/8/2024) itu dirangkai dengan pentas seni bertajuk “Membaca Isi Hati Dewi Keadilan”.

Ketua Penghubung KY Wilayah Maluku, Amirudin Latuconsina mengungkapkan, KY memiliki dua tugas pokok, yakni mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluruhan martabat dan pemantauan perilaku hakim.

Dia mengakui, memang kehadiran KY belum dikenal oleh masyarakat secara luas. Dan karena itu, tujuan sosialisasi dan edukasi ini dilakukan agar masyarakat mengetahui keberadaan KY dengan tugas dan fungsinya.

“Ini penting untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kehadiran KY dalam mewujudkan peradilan bersih,” ujar Latuconsina.

Dia menjelaskan, penghubung KY membantu pelaksanaan tugas KY RI diantaranya melakukan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.

Kemudian melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup, mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

“Jadi kalau ada masyarakat yang berperkara di pengadilan dan mengalami kesulitan karena ulah hakim yang diduga nakal, bisa dikonsultasikan ke KY untuk ditindaklanjuti secara bersama,” jelasnya.

IMG 20240901 004030
Penyerahan cenderamata kepada organisasi paguyuban dan komunitas seni Negeri Morella oleh Ketua Penghubung KY Maluku, Amirudin Latuconsina.

Berkaitan dengan tugas Penghubung KY, semua di atur dalam pasal 4 peraturan KY RI nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah.

Latuconsina menjelaskan, KY merupakan lembaga independen yang menegakan peradilan bersih di Indonesia. Ini penting untuk diketahui oleh masyarakat. Pasalnya, masyarakat kadang tidak tahu kemana harus berkonsultasi ketika menemukan kesulitan saat berperkara di pengadilan.

Selain edukasi yang dikemas dalam kegiatan pentas seni, KY juga telah melakukan rangkaian kegiatan lain dengan tujuan mengajak partisipasi masyarakat mewujudkan peradilan bersih.

Dia mengakui, kegiatan dengan tema “Membaca Isi Hati Dewi Keadilan” baru pertama kali. Tapi sejatinya KY Maluku sudah terus untuk mensosialisasikan perihal bagaimana mewujudkan peradilan bersih kepada masyarakat di Maluku.

“Kami berterima kasih sekali kepada Kepala Pemerintah, himpunan mahasiswa pemuda serta kelompok pentas seni di Negeri Morella yang telah berpartisipasi dan membantu terlaksananya kegiatan ini,” tandas Latuconsina. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button