Kuota Belajar Berlanjut, Dana BOS Majemuk Lebih Afirmatif
potretmaluku.id – Program kebijakan bantuan kuota data internet di tahun 2020 bagi murid dan pendidik mendapatkan tanggapan sangat positif dari masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, di 2021 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan dimulai dari bulan Maret 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem, menjelaskan bahwa dari berbagai survei yang telah dilakukan berbagai pihak independen, menilai bahwa program bantuan kuota belajar ini adalah langkah yang sangat tepat untuk menjawab krisis.
“Hasil survei tersebut juga menunjukkan 85,6% menilai program ini meringankan beban ekonomi orang tua dan siswa di masa pandemi,” terangnya dalam Dialog Produktif bertema ‘Mendedar Kuota Belajar’ yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan FMB9ID_IKP, Rabu (3/3/2021).
Terkait fleksibilitas penggunaan kuota belajar Kemendikbud, Menteri Nadiem menyampaikan telah menyerap masukan dari semua pihak. Sehingga pihaknya memutuskan untuk bantuan tiga bulan ke depan ini, membuka paket yang sebelumnya dibatasi hanya kuota belajar menjadi paket kuota umum, tapi yang akan dibatasi adalah hal-hal seperti media sosial, facebook, instagram, tik tok, dan game tentu kita batasi.
Menteri Nadiem menegaskan bantuan ini akan segera dikirimkan pada tanggal 11 Maret 2021, bagi penerima di 2020 akan tetap menerima kuota belajar ini, kecuali bagi yang di 2020 penggunaannya di bawah 1 GB, tidak akan menerima lagi karena kita berasumsi bahwa tidak membutuhkan bantuan kuota tersebut.
“Bagi yang nomor teleponnya berubah, akan menunggu kuota sampai pertengahan April 2021. Terkait besaran anggaran, total anggaran program ini mencapai Rp2,6 triliun untuk tiga bulan ke depan,” ungkapnya.
Selain itu, Menteri Nadiem juga menyampaikan target pembelajaran tatap muka di awal tahun pembelajaran baru 2021.
“Kemudian dari arahan pak presiden dan dari perjuangan semua pihak di Kementerian Kesehatan yang telah memprioritaskan guru-guru untuk program vaksinasi, target kami di pekan kedua Juli 2021 semua sekolah seharusnya sudah bisa bertatap muka secara terbatas,” tegas Menteri Nadiem.
Menteri Nadiem juga menyampaikan kabar baik mengenai program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah disesuaikan.
“Tahun 2020 kita sudah mengubah beberapa hal, yakni kita mentransfer dana BOS langsung ke sekolah tidak melalui Pemda, sehingga orang tua siswa tidak perlu menalangi operasional sekolah, di tahun 2020 perubahan ini dampaknya luar biasa. Kita juga memberikan fleksibilitas penggunaan dana BOS untuk berbagai macam kebutuhan,” katanya.
Nadiem melanjutkan, di 2021 untuk pertama kalinya pihaknya meluncurkan BOS majemuk. Jadi sebelumnya semua perhitungan BOS seragam, perhitungan dana BOS per siswa di Jakarta dengan Papua sama.
“Sedangkan indeks kemahalan kebutuhan mereka di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) jauh lebih mahal. Biaya kirim dari luar kota atau dari Jawa biasa mahal. Itu yang kita koreksi di kebijakan BOS Majemuk di tahun 2021 ini, sehingga ada penyesuaian dana BOS tergantung pada daerahnya,” terangnya.
Dana BOS Majemuk ini pun, kata dia, tetap bisa digunakan secara fleksibel disesuaikan kebutuhan, hingga target Kemendikbud untuk segera menggelar pembelajaran tatap muka terbatas bisa terlaksana.
“Kami menganjurkan secepatnya dana BOS digunakan untuk memenuhi daftar periksa aktivitas pembelajaran tatap muka. Saat vaksinasi sudah bergulir, sekolah akan didorong untuk membuka dan memulai tatap muka. Jadi kita memberikan kemerdekaan bagi kepala sekolah untuk menentukan apa yang terpenting untuk sekolahnya sendiri,” papar Menteri Nadiem.
Terakhir Menteri Nadiem mengimbau agar kebijakan kuota belajar maupun dana BOS Majemuk ini digunakan sesuai dengan tujuan yang tepat.
“Kami yakin ini hal penting yang dibutuhkan masyarakat saat ini, yakni kuota belajar yang lebih fleksibel dan kebijakan anggaran yang lebih afirmatif melalui dana BOS Majemuk yang mendukung sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.(PM-02)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi