potretmaluku.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, M. Shaddeq Fuad mengaku tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi kaum difabel pada Pemilu 2024 mendatang di Kota Ambon.
Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam kegiatan Gerakan Cerdas Memilih yang digelar RRI di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, Kamis (14/9/2023).
Kata dia, KPU hanya menyediakan TPS khusus bagi para narapidana (Napi). Jumlah TPS khusus yang disediakan untuk Napi itu sebanyak empat TPS.
“Kalau ditanya soal apakah ada TPS khusus bagi penyandang disabilitas, maka jawabnya tidak ada. Yang dikhususkan hanya bagi narapidana,” kata M. Shaddeq.
Dia menyebut, empat TPS khusus yang disediakan untuk Pemilu 2024 di Kota Ambon itu terbagi tiga lokasi, yakni dua di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Ambon, satu di Rumah Tahanan (Rutan) Waiheru dan satu untuk Lapas perempuan.
Sedangkan untuk segmen pemilih penyandang disabilitas, mereka masuk pada TPS umum. Hanya saja, penyelenggara Pemilu harus memfasilitasi kelompok difabel ini saat Pemilu berlangsung. “Artinya, mereka harus diperhatikan soal akomodasi dan aksesibilitas,” ujarnya.
Kata dia, KPU akan menginventarisir pemilih difabel supaya bisa memudahkan mereka menuju TPS. Meski tak disediakan TPS khusus bagi kaum difabel, namun KPU akan memastikan bahwa kaum difabel harus didahulukan saat pemilihan berlangsung di TPS, agar mereka tidak mengantri.
“Kami juga akan mengingatkan pihak penyelenggara di TPS untuk para difabel ini jangan sampai mengantri. Mereka didahulukan,” terangya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi