Korupsi ADD-DD Gale-Gale Maluku Tengah, Tiga Orang Ini Terancam 20 Tahun Penjara

potretmaluku.id – Tiga tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Administrasi Gale-Gale, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2015 dan 2016, terancam 20 Tahun penjara.
Penyidik menjerat ketiganya, dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 dan pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, juncto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, kini berkas perkara mereka telah lengkap. Dengan begitu, tiga tersangka masing-masing SW (41), M (53), dan SA (38) beserta barang bukti termasuk berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi.
“Sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, maka berkas perkara ketiga tersangka itu dinyatakan lengkap,” tandas Rosita melalui keterangan tertulis diterima potretmaluku.id, Selasa (15/06/2021).
Wanita dengan dua melati dipundaknya ini menjelaskan, pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan penyerahan tiga tersangka dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Porles Maluku Tengah ke JPU Kejari Masohi, pukul 11.00 WIT tadi.
Dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Administrasi Gale-gale tahun anggaran 2015 dan 2016 ini, akibat perbuatan tiga tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 311.016.510.
Pelimpahan tersebut, berdasarkan surat kepala Kejari Malteng bernomor : B-527/Q.1.11/Fd.1/06/2021, tertanggal 8 Juni 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka S W dkk sudah lengkap (P-21).
Selain itu juga dikuatkan surat Kapolres bernomor : T / 37.c / VI / 2021 / Reskrim, tanggal 15 Juni 2021 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti.
“Dengan adanya pelimpahan ini, maka kasus korupsi ADD dan DD Negeri Administrasi Gale-Gale, selanjutnya merupakan kewenangan JPU Kejari Malteng untuk disidangkan,” tandasnya.
Dia menambahman, akibat perbuatan ke tiga tersangka salad kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Administrasi Gale-gale tahun anggaran 2015 dan 2016 ini, merugikan keuangan negara sebesar Rp 311.016.510.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi