Maluku

Kesepakatan KUA PPAS Maluku 2025: DPRD dan Pemda Bahas APBD untuk Masa Depan

potretmaluku.id – Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Maluku pada tanggal 28 Agustus 2024, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, dan Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, secara resmi menandatangani nota kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Acara ini juga disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkal. Penandatanganan ini merupakan bagian penting dari proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku untuk tahun anggaran mendatang.

Penandatanganan KUA PPAS adalah tonggak penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD, sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam menjalankan pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan ini, Benhur Watubun menegaskan bahwa kerja sama antara legislatif dan eksekutif merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, terutama dalam merumuskan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang mencakup Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

KUA PPAS berfungsi sebagai pedoman awal dalam penyusunan Rancangan APBD 2025. Dalam proses ini, DPRD dan Pemerintah Daerah sepakat untuk membahas rincian anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan, pelayanan publik, serta penyelenggaraan pemerintahan.

Setelah kesepakatan ini dicapai, langkah berikutnya adalah pembahasan lebih mendalam tentang dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait APBD TA 2025.

Sebagai Ketua DPRD, Benhur Watubun menekankan pentingnya menyelesaikan seluruh agenda yang berkaitan dengan KUA PPAS sebelum masa jabatan DPRD periode 2019-2024 berakhir pada 16 September 2024.

Menurutnya, penyelesaian agenda ini menjadi prioritas untuk memastikan kelancaran transisi dan kesinambungan kerja legislatif ke depan. Dalam beberapa minggu mendatang, dewan akan berfokus pada pembahasan perubahan APBD TA 2024 sebelum beralih sepenuhnya ke APBD TA 2025.

Di sisi lain, Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, menambahkan bahwa KUA PPAS yang telah disepakati mencerminkan apresiasi masyarakat, baik melalui DPRD maupun pemerintah daerah. Hal ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja anggaran pemerintah provinsi yang lebih terarah, efektif, dan efisien.

Gubernur Sadali menguraikan beberapa poin penting terkait dengan Rancangan APBD 2025. Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp3,2 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp3,101 triliun.

Selain itu, penerimaan pembiayaan diperkirakan sebesar Rp25 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp136 miliar. Dengan angka-angka tersebut, pemerintah daerah berharap dapat mengelola keuangan provinsi secara efektif guna mendukung pembangunan daerah.

Sadali juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para anggota DPRD Maluku atas waktu dan tenaga yang mereka luangkan untuk melakukan pembobotan terhadap Rancangan KUA PPAS, di tengah jadwal kerja mereka yang sangat padat. Sinergi antara legislatif dan eksekutif ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik.(*)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button