Maluku

Kakanwil Kemenag Maluku: Di Wilayah Zona Merah dan Orange Salat Idul Adha Ditiadakan

potretmaluku.id – Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Djamaluddin Bugis menegaskan, pelaksanaan salat Idul Adha untuk wilayah kategori zona merah dan orange ditiadakan. Salat hanya diperbolehkan pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, atau pada  zona di luar zona merah dan orange.

“Hal ini berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19,” tegas Djamaluddin, saat rapat koordinasi  Sosialisasi dan Implementasi SE. Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Prokes dalam Penyelenggaraan Idul Adha dan Qurban Tahun 1440 Hijriah 2021, di lantai III Aula Kanwil Kemenag Maluku, Ambon, Selasa (29/6/2021).

Kemudian, saat pelaksanaan salat Idul Adha, kata dia, daya tampung jamaah di masjid akan dikurangi sebanyak 50 persen dari total kapasitas.

Durasi waktu khutbah pun, lanjut Djamaluddin, paling lama 15 menit. Sedangkan para lansia, orang yang kurang sehat atau baru sembuh maupun dalam perjalanan, dilarang mengikuti salat.

“Khatib gunakan masker saat khutbah. Panitia wajib sediakan alat pengukur suhu tubuh, memakai masker dan menjaga jarak,” tegasnya.

Rakor dihadiri Kasat Narkoba AKP. Jufry Jawa mewakili Kapolresta Ambon Leo Simatupang, perwakilan Dandim 1504 Ambon Kusuma NC, perwakilan Dinkes Maluku Daud Samal, jajaran Kanwil Agama kabupaten/kota se-Maluku, tokoh masyarakat/agama dan lainnya. Sementara peserta lainnya di kabupaten/kota, mengikuti Rakor secara virtual.(PM-03)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button