Amboina

Kadis Kominfo Ambon: PPID Ambon Rutin Sediakan Akses Informasi Kepada Masyarakat

potretmaluku.id- Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi (Kominfo) dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz, menyatakan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Ambon yang terbentuk sesuai SK Walikota Nomor 24/2013, selama ini telah menjalankan fungsi Badan Publik yang rutin menyediakan akses informasi kepada masyarakat sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Joy pada Focus Group Discusion (FGD), yang digelar Komisi Informasi (KI) Pusat RI bersama KI Provinsi Maluku,di Ambon, Senin (19/4/2021).

Menurut Joy, selain itu PPID Kota Ambon selama ini telah menjadi rujukan pembentukan PPID di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku.

FGD yang digelar KI diikuti oleh Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Maluku bersama para informan ahli berlatar belakang pemerintah, akademisi, Civil Society Organization (CSO), jurnalis, praktisi hukum serta pelaku usaha ini, dalam rangka penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2021.

Joy Adriaansz termasuk salah satu informan ahli pada FGD, yang sebelumnya telah mengisi data kuisioner IKIP, yang mencakup aspek fisik/politik, ekonomi, dan hukum.

FGD ini dilaksanakan untuk verifikasi dan triangulasi data kuisioner IKIP, untuk diskusikan bersama guna mendapatkan nilai IKIP Provinsi Maluku.

Komisioner KI Pusat, M. Syahsyan, dalam sambutannya ketika membuka kegiatan ini menjelaskan bahwa IKIP bertujuan untuk memotret pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik sesuai implementasi Undang – Undang nomor 14 Tahun 2008.

“IKIP ini merupakan bagian dari program prioritas KI pusat di 34 provinsi, selain penyelesaian sengketa informasi, serta program monitoring dan evaluasi” terangnya.

Dia katakan IKIP merupakan penilaian sejauh mana negara dapat menjamin pemenuhan keterbukaan informasi publik, yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapatkan informasi yang diakui secara universal.

“Terkait dengan keterbukaan informasi yang diakui HAM, ada aspek menghormati, perlindungan dan akses informasi itu sendiri,” jelasnya.

Dia menuturkan, bahwa hasil dari IKIP ini nantinya akan menjadi rujukan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan kedepan.(PM-03)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button