Amboina

Kabut Asap di Ambon, Wali Kota Tetapkan ASN WFH dan Siswa Belajar dari Rumah Selama 4 Hari

potretmaluku.id- Pemerintah Kota Ambon memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa selama empat hari, mulai 13 hingga 16 Oktober 2026.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, menyusul kondisi kualitas udara yang dilaporkan tidak aman dan peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026 tentang Langkah Antisipatif Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat di Kota Ambon.

Instruksi yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026 itu ditandatangani Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena.

Dalam instruksi tersebut, Bodewin meminta seluruh perangkat daerah menyesuaikan kegiatan perkantoran untuk mengurangi risiko paparan kabut asap.

Pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi, dengan tetap menjamin pelayanan publik yang bersifat esensial dan mendesak.

Sejumlah instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi secara selektif melalui sistem piket atau giliran pegawai.

Instansi tersebut antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pelayanan di kantor kecamatan, kelurahan, desa, dan negeri juga tetap berjalan dengan pengaturan serupa. Pegawai yang bertugas memberikan pelayanan diminta menggunakan masker.

Selain perkantoran, pemerintah kota mengalihkan kegiatan belajar mengajar tatap muka menjadi PJJ atau belajar dari rumah pada satuan pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Ambon.

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung selama kebijakan tersebut diterapkan. Sekolah juga diminta mengimbau siswa mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.

Pemerintah Kota Ambon juga merujuk pada informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon mengenai kondisi kualitas udara.

Parameter yang menjadi perhatian meliputi konsentrasi partikel halus PM2,5 dan PM10 serta peningkatan ozon yang dilaporkan berada dalam kondisi tidak aman.

Pertimbangan lainnya adalah meningkatnya kasus gangguan pernapasan atau ISPA di wilayah Kota Ambon.

Untuk mengantisipasi dampak kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Ambon bersama seluruh puskesmas diminta meningkatkan pemantauan kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya.

Mereka juga harus memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk ketersediaan obat-obatan, serta memperluas edukasi mengenai pentingnya penggunaan masker.

Pemerintah kota turut meminta perangkat daerah terkait berkoordinasi dengan instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk memantau perkembangan kabut asap dan kualitas udara.

Koordinasi itu juga mencakup upaya mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api di wilayah Kota Ambon.

Di tingkat masyarakat, camat, lurah, kepala desa, dan raja diinstruksikan memantau kondisi wilayah masing-masing serta menyebarluaskan informasi mengenai langkah perlindungan kesehatan.

Warga diimbau mengenakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, terutama anak-anak dan lanjut usia yang termasuk kelompok rentan. Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah atau melakukan pembakaran di lahan terbuka.

Pemerintah Kota Ambon akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan kondisi kabut asap, kualitas udara, dan situasi kesehatan masyarakat.(TIA)


Penulis :
Editor :

Berita Serupa

Back to top button