MalukuPolitik

Jika TAPD Tak Hadiri Rapat LPJ, DPRD Maluku Ancam Surati Mendagri

potretmaluku.id – Ketua Fraksi Perindo Amanat dan Bekarya DPRD Maluku, Jantje Wenno, menegaskan akan melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jika pada 1 Agustus 2023 ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menghadiri pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022 dengan DPRD.

Penegasan teersebut disampaikan Jantje kepada wartawan, di Gedung DPRD Maluku, kawasan Karang Panjang, Ambon, Kamis (27/7/2023).

Dia mengingatkan, ketidakhadiran TAPD Provinsi Maluku dalam pembahasan LPJ Gubernur 2023 tidak merugikan DPRD, justru bakalmerugikan Pemda Maluku sendiri.

“Amanat Undang-undang memberikan kepada Pemda tanggung jawab untuk mengelola anggaran lebih dari Rp3 triliun. Dengan anggaran sebesar itu, harus dipertanggungjawabkan kepada lembaga DPRD sebagai representasi dari rakyat di Maluku,” tandasnya.

Jadi jika TAPD tidak mau menghadiri rapat, Jantje mengingatkan lagi, jangan kesalahan itu ditimpakan kepada DPRD Maluku.

Lebih lanjut, politisi Partai Perindo Maluku ini menyebutkan, kendati sesungguhnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penerintahan Daerah, membuka kemungkinan untuk kepala Daerah bisa mengeluarkan Perkada. 

“Tetapi harus diingat bahwa Perkada dikeluarkan, jika terjadi dead lock dalam pembahasan dan tidak dicapai kata sepakat,” ujarnya.

Tapi, kata dia, ini tidak ada pembahasan, Pemda sudah mengajukan kepada DPRD. Tapi mereka tidak membahas dengan DPRD. 

“Kalau itu terjadi maka DPRD akan meminta kepada Mendagri, untuk tidak mengesahkan Perkada yang dilakukan oleh Gubernur terkait dengan LPJ dan itu jangan diterima,” tandasnya.(SM/ASH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button