Maluku

Ini Syarat Minimal Dukungan Bagi Balon DPD RI Dapil Maluku

potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku melakukan sosialisasi tata cara dan mekanisme pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (29/11/2022).

Sosialisasi yang berlangsung di Golden Palace Ambon itu dihadiri sejumlah perwakilan dari partai politik, OKP, Ormas, pers dan lainnya.

Komisioner KPU Maluku, Almudatsir Sangadji mengatakan, peserta pemilu untuk DPD adalah perseorangan. Pencalonan anggota DPD dilakukan lebih awal dari pencalonan legislatif dan lainnya.

Peserta pemilu untuk anggota DPD harus didukung oleh syarat minimal tertentu yang tersebar pada 50 persen dari jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi. Itu telah diatur dalam Pasal 183 ayat (2) UU 7/2017.

Berdasarkan ketentuan yang ada sebagaimana telah disampaikan KPU RI, maka Maluku masuk kategori pasal 183 ayat 1 huruf (b), dengan syarat minimal dukungan adalah 2000 pemilih.

“Karena jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sebanyak 1.254.000 sekian,” jelas Almudatsir.

Kata dia, akan ada verifikasi faktual oleh KPU terkait dengan syarat dukungan bagi peserta pemilu 2024 untuk bakal calon anggota DPD menggunakan metode sensus dan lainnya.

“Saya berharap, itu dipahami betul, karena ada bagian syarat pencalonan serta syarat calon,” ungkapnya.

Sementara itu, komisioner KPU Bidang Devisi Teknis, Abdul Khalil Tianotak menambahkan, seseorang yang hendak mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI, harus memenuhi syarat dukungan terlebih dahulu.

Selanjutnya, dilampiri dengan foto copy KTP dan dokumen-dokumen atau surat pernyataan dukungan dari mereka yang telah masuk dalam DPT.

“Namanya syarat dukungan itu adalah penduduk masuk katagori sebagai pemilih. Jadi bapak/ibu yang mau mendaftarkan diri calon DPD, harus memastikan, para pendukungnya masuk kategori pemilih,” tandasnya. (HAS)

IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button