Ini Kondisi Keuangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Berdasarkan Pemeriksaan BPK
potretmaluku.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar ternyata memiliki utang pihak ketiga, yang sudah diaudit cukup.
“Fakta menarik ini, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilainya sebesar Rp.221.594.437.433,72,” ungkap Penjabat Bupati Daniel E. Indey, saat didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Fredek Yunus Batlayeri, memberikan keterangan kepada wartawan, di ruang rapat bupati, Kamis (18/8/2022).
Dirinya membeberkan kondisi keuangan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar setelah dilakukan kajian analisis terhadap APBD tahun 2022, berdasarkan LHP BPK-RI terhadap APBD tahun 2021.
Menurut Daniel, hal ini sudah diketahui oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sehingga menyebabkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ditolak oleh empat fraksi, ketika rapat paripurna dewan beberapa waktu lalu.
“Selain utang pihak ketiga (UPK), terjadi defisit sebesar Rp.100 miliar lebih secara hitungan kotor yang belum bisa di tetapkan karena termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai batang tubuh APBD,” ungkapnya.
Lebih kanjut kata Daniel, PAD pada batang tubuh APBD 2022 yang dianggarkan adalah Rp.62.000.000.000. Padahal realisasi tahun sebelumnya tidak pernah mencapai angka tersebut.
Bappeda setempat, disebutnya, mengusulkan sebenarnya hanya Rp.32.080.314.595,95 tetapi yang termuat dalam APBD tahun 2022, adalah Rp.62.000.000 miliar.
Jadi selisihnya, kata Daniel yang juga Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku ini, sebesar Rp.29.919.685.404,05. “Nilai tersebut tentu masuk dalam ruang defisit,” ujarnya.
Dirinya, kata Danel, belum bisa menetapkan nilai sebesar itu, karena masih perlu digenjot dengan kerja ekstra hingga akhir tahun ini.
Sementara pendapatan transfer pada APBD induk tahun 2022, sebesar Rp911.806.186.275, jika dihitung secara riil antara pendapatan transfer dan pendapatan pusat Rp833.806.186.275 maka ada defisit pendapatan transfer pada APBD induk tahun 2022 senilai Rp78.000.000.000 .
Padahal setelah koordinasi dengan BPKAD Provinsi Maluku, tambah Daniel, Kabupaten Kepulauan Tanimbar hanya mendapat Rp. 15.380.973.908. “Jika dikurangi dengan Rp.78 miliar gimana hasilnya? Dan itu fakta,” imbuhnya.
Daniel menuturkan, dirinya harus gamblang menginformasikan hasil analisis ini ke publik, agar diketahui secara luas oleh masyarakat. Sehingga menepis asumsi ketidakmampuannya mengelola keuangan dengan dana yang ditetapkan mendekati Rp1 Triliun itu.
Hal itu merupakan perwujudan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan bahwa Pemda wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan harus mudah diakses masyarakat.
Informasi tersebut, kata Danel, setidaknya memuat informasi penganggaran serta anggaran dan laporan keuangan daerah.
“Belum lagi jika dihitung secara teliti antara APBD Induk dan APBD Perubahan terdapat selisih Rp 74.000.000.000 (74 miliar) lebih dan terdapat jumlah belanja yang ditetapkan sebesar Rp.1,64 Triliun, bagaimana memposisikan pendapatan dan belanja sementara selisih sekitar Rp. 90 miliar,” bebernya.
Ia juga menyentil soal batang tubuh APBD Induk, tertera item penerimaan kredit daerah senilai Rp.81.000.000.000, yang tidak diketahui penggunaannya.
Kondisi keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini, diibaratkan daniel, sebagai sebuah kue yang nilainya Rp.1,64 triliun, dan itu harus dibagi habis ke semua OPD hingga ke kelurahan, serta tidak boleh ada selisih. Sedangkan pendapatan riil tidak lebih dari Rp.10 milyar.
Sebagai contoh, kata Daniel, misalnya pada Dinas A terdapat Rp.20 milyar termasuk untuk gaji dan lain-lain, untuk belanja barang dan jasa dan belanja modal ditambah item rehab kantor.
“Jadinya pekerjaan sudah selesai tetapi tidak bisa terbayarkan, karena uang tidak ada di kas. Hanya angka saja. Saya pastikan ini cara ‘kerja kotor’. Ini tak boleh dipertahankan. Ini akan dibahas bersama DPRD untuk dicarikan solusinya,” pungkasnya.(*/TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi