AmboinaMalukuPendidikan & Kesehatan

Humas: Tidak Ada Prodi Ilegal di Politeknik Negeri Ambon

potretmaluku.id, – Ketua Tim Humas Politeknik Negeri Ambon, Paulus Titaley, ST, SH, MH, menyatakan, tidak ada program studi (prodi) ilegal di perguruan tinggi tersebut seperti yang gencar diberitakan salah satu media online di kota Ambon dalam beberapa pekan terakhir.

“Faktanya semua program studi yang dijalankan saat ini di Politeknik Negeri Ambon adalah prodi yang sah. Ini dapat dibuktikan melalui database yang ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) yang bisa diakses pada laman https://pddi kti.kemdi kbud.go.id/ data_pt/N0MxQTk3NDUtMDA1MS 00Qk NCLUIzMUUtN DA4RDY3MThC,” kata Paulus Titaley dalam siaran pers diterima media ini, Kamis (2/5/2024).

Pada laman tersebut termuat seluruh Program Studi di Politeknik Negeri Ambon dengan status prodi, kode prodi, jenjang, Surat Keputusan (SK) Penyelenggaraan bahkan termasuk status akreditasinya.

Paulus menegaskan, pernyataan ‘ilegal’ dalam pemberitaan media online referensimaluku.id, jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maka dapat diasumsikan ada program studi yang tidak sah di Politeknik Negeri Ambon.

Khusus prodi D4 Teknologi Rekayasa Sistem Mekanikal Minyak dan Gas (TRSMM) yang diberitakan media online tersebut sebagai salah satu prodi ilegal dan ratusan alumninya terancam tidak bisa ikut CPNS, Paulus menegaskan menegaskan, media cenderung menggiring opini dengan menyebarkan kabar bohong atau hoax, karena tidak dilandasi informasi yang benar.

Dia lantas menjelaskan bahwa Program Studi bidang Minyak dan Gas terdiri dari Prodi Teknik Produksi Migas (TPM), Teknologi Rekayasa Sistem Mekanikal Migas (TRSMM), Teknologi Rekayasa Sistem Kelistrikan Migas (TRSKM]), didirikan berdasarkan instruksi Presiden saat meresmikan Jembatan Merah Putih (JMP) di Ambon tahun 2016.

SK Penyelenggaraan prodi Teknologi Produksi Migas (TPM) dikeluarkan tahun 2017 bersamaan dengan penerimaan mahasiswa baru. Sedangkan SK Prodi TRSMM dan TRSKM baru dikeluarkan tahun 2018 termasuk penerimaan mahasiswa baru. Khusus Prodi TRSMM penyelenggaraannya berdasarkan SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 532/KPT/I/2018.

Dalam penyelenggaraannya prodi TRSMM kemudian diakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan peringkat akreditasi ‘BAIK’ berdasarkan SK BAN-PT nomor 992/SK/BAN-PT/Ak/STr/III/2024.

“Salah satu syarat utama akreditasi sebuah prodi harus melampirkan SK Penyelenggaraannya sebagai sebuah prodi yang sah. Hal ini sudah dipenuhi saat pengajuan akreditasi prodi TRSMM ke BAN-PT,” katanya.

Hingga saat, tandas Paulus, prodi TRSMM masih menyelenggarakan proses pembelajaran baik teori maupun praktek sesuai kurikulum, dengan total jumlah mahasiswa sesuai PDDikti sebanyak 204 orang dan telah mewisuda dua angkatan yaitu angkatan pertama tahun 2018 dan angkatan kedua 2019.

“Sesuai hasil penelusuran hanya tersisa dua orang lulusan prodi TRSMM angkatan 2018 dan 2019 yang belum memiliki pekerjaan tetap. Sisanya telah bekerja di beberapa perusahaan ternama seperti Pertamina, perusahaan di Weda, Maluku Utara serta perusahaan lainnya sesuai dengan ilmu yang mereka miliki,” ujarnya.

Karena itu, dia memandang pemberitaan tentang prodi TRSMM sebagai prodi illegal terlalu tendensius dan telah menimbulkan keresahan dari para alumninya. Bagi para alumni pemberitaan media tersebut tidak sesuai fakta yang selama ini mereka alami. Beberapa alumni juga telah melakukan klarifikasi atas keresahan mereka melalui akun media sosial tiktok, antara lain akun @SantikaSouhuwat, @Fauzanoks, @Riadedriana Salu, serta beberapa lainnya.

“Karena itu patut kami sampaikan bahwa pemberitaan tentang status prodi illegal, khususnya prodi TRSMM di Politeknik Negeri Ambon adalah pemberitaan yang tidak benar dan mengabaikan data serta fakta yang seharusnya divalidasi dengan data yang ada di PDDikti,” tegasnya.

Paulus mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memercayai pemberitaan media yang menyatakan bahwa ada prodi illegal di Politeknik Negeri Ambon. “Semua pemberitaan tentang prodi illegal di Politeknik Ambon adalah berita bohong, karena semua aspek legalitas (hukum) penyelenggaraan prodi di Politeknik Ambon seperti disebutkan diatas adalah sah sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Paulus. (Jay)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Kue/Cookies Enak Berkualitas dari Inggrid Bakery & Pastry

Berita Serupa

Back to top button