AmboinaMalukuPendidikan & Kesehatan

Mendikbudristek Berhentikan Agus Siahaya Sebagai Dosen Poltek Ambon

potretmaluku.id, – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memutuskan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) DR. Agus Siahaya, S.E, M.P dari statusnya sebagai dosen Politeknik Negeri Ambon.

Keputusan Mendikbudristek memberhentikan terhadap Agus Siahaya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Surat Keputusan nomor 34661/RHS/M/08/2004 tanggal 16 April 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Ketua Tim Humas Politeknik Negeri Ambon Paulus Titaley, dalam siaran pers diterima media ini, Kamis (2/5/2024) membenarkan keputusan Menteri Nadiem memberhentikan Agus dari jabatannya sebagai PNS.

“SK pemberhentian dari ASN diterima Agus Siahaya pada 29 April 2024 pukul 09.20 WIT,” kata Paulus Titaley.

Tetapi pada hari yang sama pukul 13.45 WIT salah satu media online menyiarkan berita tentang dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan Menteri Nadiem oleh pejabat Politeknik Ambon.

Media tersebut memberitakan adanya dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan Mendikbudristek oleh pejabat Politeknik Negeri Ambon. Tindakan itu disebuat sebagai upaya Direktur Politeknik Negeri Ambon (Polnam) mematikan langkah dosen maupun pegawai, yang selama ini berseberangan dan mengkritisi kebijakan Direktur Polnam dan kawan-kawan, atau untuk memuluskan persekongkolan jahat di Polnam.

“Kami sangat menghargai penerapan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari kode etik Jurnalistik. Namun bagi kami ada beberapa hal penting perlu disampaikan terkait pemberitaan ini,” ujarnya.

Beberapa hal yang ditegaskan Paulus untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai menyesatkan itu bahwa tidak ada satupun pejabat Politeknik Negeri Ambon yang memalsukan tanda tangan Mendikbudristek, sehingga dugaan tersebut dianggap tidak benar.

Paulus menyarankan jika ada hal yang menguatkan dugaan pejabat Polnam memalsukan tanda tangan Menteri, maka dipersilahkan membuktikannya dan mencantumkan siapa, kapan dan dimana tindakan pemalsuan itu dilakukan baik kepada Polnam atau aparat penegak hukum.

“Kami Polnam siap jika ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum,” ujar Paulus seraya menambahkan, pejabat Polnam tidak memiliki moral untuk memalsukan tanda tangan Menteri, karena bagi mereka upaya pemalsuan adalah tindakan yang melawan hukum dan memiliki konsekuensi besar (Pidana).

Dia menyatakan, jika dugaan Pejabat Polnam memalsukan tanda tangan Mendikbudristek, maka logikanya surat tersebut dibuat di kota Ambon. “Padahal sesuai ekspedisi surat dikirimkan dari Kantor Pos Dikti Jakarta tanggal 19 April 2024 (bukti resi pengiriman terlampir).

Surat PDH Agus Siahaya diterima di Politeknik Negeri Ambon pada 22 April 2024, tetapi suratnya tidak bisa diproses hari itu karena Direktur Polnam sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Ambon, sehingga baru di proses pada Rabu (24/4/2024).

Karena isi surat bersifat rahasia, maka proses perjalanan surat sampai di Politeknik Negeri Ambon dipantau oleh pihak Kemendikbudristek. “Sampai dengan sebelum surat tersebut dibuka, tidak ada satupun pejabat Polnam yang mengetahui isi surat, dan keputusan yang diberikan kepada bersangkutan,” katanya.

Ditambahkan, keputusan pemberhentian Agus Siahaya adalah keputusan Kemdikbud Ristek Dikti atas perbuatannya, menyusul hasil pemeriksaan dan bersangkutan telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Paulus berharap informasi yang disampaikan dapat menglarifikasi atas informasi bersifat negatif yang selama ini beredar tentang Politeknik Negeri Ambon, dan insan pers selalu menjadi mitra sejalan untuk memajukan pendidikan di Maluku. (Jay)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button