AmboinaMalukuPolitik

Hadirkan Pilkada Berkualitas, KPU dan Kejaksaan se-Maluku Teken Perjanjian Kerjasama

potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku dan 11 Kabupaten/Kota resmi menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Maluku, Rabu (7/8/2024).

Penandatangan perjanjian kerjasama yang dipusatkan di Hotel Amaris Kota Ambon itu bertujuan untuk memastikan kualitas dan martabat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Maluku.

Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad dalam sambutannya mengungkapkan, pentingnya kerjasama ini dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin muncul selama proses pilkada, mulai dari pengadaan surat suara hingga pelaksanaan kampanye.

Kata dia, KPU tidak bisa bekerja sendiri dalam mensukseskan pilkada, untuk itu diperlukan dukungan dan pendampingan dari institusi penegak hukum, termasuk didalamnya Kejati dan Kejari.

“Jadi kita memperkuat sinergitas bersama dua institusi ini dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta dukungan intelejen menghadapi kontestasi pilkada serentak di Maluku,” kata Shaddek.

Dia berharap, perjanjian kerjasama itu bisa membantu proses dan kerja-kerja KPU dalam menjalankan tahapan persiapan hingga pelaksanaan pilkada di Maluku, agar dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Karena dengan begitu, upaya pencegahan bisa kita lakukan sehingga pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan aman dan lancar hingga selesai,” tandasnya.

IMG 20240808 002122
Pose Pimpinan dan Anggota KPU Provinsi dan labupaten/kota se-Maluku bersama Kepala Kejati Maluku dan Kejari se-Maluku usai penandatanganan perjanjian kerjasama.

Sementara itu, Kepala Kejati Maluku, Agus Sunarto Prasetyo menyampaikan, tanggungjawab kejaksaan bukan hanya pada bidang pidana, tapi juga perdata dan tata usaha negara.

“Artinya semuanya dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” jelas Agus Sunarto.

Dia juga berharap, adannya perjanjian kerjasama tersebut, KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak segan-segan mempercayakan kepada Kejati ataupun Kejari untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi yang berkaitan dengan keperdataan dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara.

“Harapannya kerjasama ini dapat semakin meningkatkan semangat kolaborasi dan sinergitas antara KPU Maluku dan Kabupaten/Kota dengan Kejati dan Kejari,” ungkapnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button