potretmaluku.id – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa membeberkan sejumlah terobosan strategis yang telah dilaksanakan pasca dilantik sebagai kepala daerah pada 20 Februari 2025 silam.
Sejumlah terobosan itu disampaikan saat melantik 242 pejabat administrator dan pengawas eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang berlangsung di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Rabu (3/9/2025).
Beberapa terobosan yang telah dilakukan diantaranya, Maluku Integrated Port (MIP), yakni pelabuhan yang mengintegrasikan berbagai layanan untuk mempercepat pembangunan di sektor infrastruktur, perhubungan, perdagangan serta sektor lainnya.
Selain itu, kebijakan Transhipment atau alih muat. Dimana kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan pengawasan hasil tangkapan laut dan pendapatan asli daerah (PAD).
Selanjutnya, perluasan peningkatan sektor produksi padi sawah dan padi gogo, pengembangan komoditas unggulan perkebunan seperti cengkeh, pala, dan kelapa, serta program urban farming untuk memanfaatkan lahan sempit dan pekarangan serta sektor sektor strategis lainnya, seperti perikanan, kelautan, pariwisata, koperasi, kehutanan, dan pertambangan.
Disisi lain, Hendrik juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi Maluku, diantaranya tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, pertumbuhan ekonomi yang belum signifikan, serta dampak tantangan geopolitik dunia.
“Untuk itulah, kita harus berbenah guna mengejar ketertinggalan dan mengatasi permasalahan yang ada, salah satunya melalui penataan birokrasi ini,” tegas Hendrik.
Saat ini, lanjut Hendrik, telah memasuki bulan ketujuh penyelenggaraan pemerintahan dibawah kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, dalam semangat mewujudkan Maluku yang lebih baik.
“Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku meningkatkan tata kelola pemerintahan dan menciptakan birokrasi yang kuat serta profesional,”ujarnya.
Kata dia, pelantikan ini bertujuan mewujudkan visi Transformasi Maluku Menuju Maluku yang Maju, Adil, dan Sejahtera Menyongsong Indonesia Emas 2045” yang tertuang dalam Tujuh Sapta Cita.
“Untuk itu, harus dimaknai sebagai kebutuhan organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan,”tandas Hendrik. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



