Demi Kebaikan Rakyat, Gubernur dan DPRD Maluku Bersinergi Bahas Perubahan APBD 2025
potretmaluku.id – Pemerintah Provinsi Maluku mulai membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025 diserahkan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku di ruang rapat paripurna, Karang Panjang, Ambon, Selasa, 2 September 2025.
Perubahan anggaran ini, menurut Gubernur, menjadi respons atas dinamika fiskal daerah dan nasional. “Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan target pendapatan daerah, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana transfer pusat,” ujarnya. Ia menegaskan, setiap rupiah anggaran harus berpihak pada rakyat.
Rencana keuangan daerah mengalami penurunan drastis. Pendapatan daerah terkoreksi dari Rp3,247 triliun menjadi Rp2,884 triliun. Angka itu menyusut Rp362,97 miliar atau sekitar 11,18 persen. Penurunan ini terutama dipengaruhi berkurangnya alokasi dari pemerintah pusat. Dana transfer turun dari Rp2,374 triliun menjadi Rp2,157 triliun.
Selain itu, PAD juga terkoreksi dari Rp873 miliar menjadi Rp726 miliar, turun 16,84 persen. Satu-satunya pos yang mengalami kenaikan adalah pendapatan hibah, meski hanya naik tipis dari Rp321 juta menjadi Rp325 juta.
Kondisi tersebut membuat pos belanja daerah juga terpangkas dari Rp3,136 triliun menjadi Rp2,848 triliun. Kendati demikian, Gubernur menyatakan APBD 2025 masih mencatat surplus anggaran Rp36,237 miliar.
”Penyesuaian ini bukan sekadar angka-angka di atas kertas, tetapi bentuk ikhtiar agar seluruh program tetap berjalan efektif dan memberi manfaat nyata,” kata Hendrik.
Ia memastikan kebijakan anggaran yang disusun sejalan dengan visi-misi pemerintah daerah, yakni Sapta Cita Maluku.
Di hadapan para anggota legislatif, Hendrik mengajak seluruh pihak bersinergi. “Mari katong bergandengan tangan, membangun sinergi demi Maluku yang lebih baik. Semua ini for Maluku pung bae,” ujarnya, menggunakan ungkapan lokal Ambon.
Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menyebut perubahan APBD adalah langkah strategis untuk menjaga efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan pentingnya keterpaduan KUA-PPAS dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Rapat penyerahan dokumen ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten Sekda, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.(TIA)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWSGOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



