AmboinaMaluku

Gubernur Hendrik Serahkan Dokumen Ranperda RPJMD 2025-2029

potretmaluku.id – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Ranperda tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Maluku, Selasa (5/8/2025).

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Hendrik menyampaikan, penyusunan RPJMD merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

Hendrik menjelaskan, RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah untuk jangka waktu lima tahun, yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan, program pembangunan daerah, serta kerangka pendanaan.

“Ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan lima tahun ke depan,”jelas Hendrik.

Menurutnya, visi yang diusung dalam RPJMD tersebut adalah transformasi menuju Maluku yang maju, adil, dan sejahtera menyongsong Indonesia Emas 2045.

Kata dia, visi tersebut dijabarkan dalam tujuh misi pembangunan daerah atau Sapta Cita, yaitu penguatan tata kelola pemerintahan, pengentasan kemiskinan, penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM), peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar, pengelolaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, pertumbuhan ekonomi inklusif melalui hilirisasi, serta penataan dan revitalisasi lembaga sosial kemasyarakatan.

Hendrik menyebutkan, penyusunan ranperda RPJMD telah melewati berbagai tahapan, mulai dari pencermatan dokumen sebelumnya, penyelarasan visi dan misi kepala daerah, sinkronisasi dengan RPJMN nasional, hingga pelaksanaan konsultasi publik dan Musrenbang RPJMD 2025–2029.

“Tentu saja dokumen ini belum sempurna. Untuk itu, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, kami serahkan dokumen ini kepada DPRD untuk memperoleh masukan dan saran konstruktif,”ujarnya.

Kata dia, RPJMD bukan semata milik Pemerintah Daerah (Pemda), tapi merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat. “Kami percaya, forum ini bukan hanya pemenuhan kewajiban konstitusional, tapi juga menjadi ruang sinergi arah dan langkah pembangunan demi kesejahteraan rakyat Maluku,”cetusnya.

Hendrik juga memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah memberikan ruang pembahasan bersama.

“Semoga sinergi eksekutif dan legislatif dapat mewujudkan Maluku yang lebih baik lima tahun ke depan,”tandas Hendrik. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button