AmboinaMalukuNasionalPolitik

Golkar Usul Marasabessy sebagai Calon PAW Anggota DPRD Maluku

potretmaluku.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) bakal mengusulkan Koordinator Bidang Kepartaian DPD Partai Golkar Maluku, Ridwan Rahman Marasabessy sebagai calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku menggantikan mendiang Rasyad Efendi Latuconsina.

Usulan Marasabessy sebagai anggota DPRD berdasarkan putusan Rapat Pleno Diperluas dan Rapat Pleno yang dilaksanakan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku di Manise Hotel pada 25 Juli 2025 lalu.

Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPD Golkar Maluku, Yaniman Tuhumury menjelaskan, rapat pleno diperluas diselenggarakan sebagai forum penggalian, pendalaman, dan penjaringan usul dan saran dari seluruh elemen partai, termasuk pengurus DPD non-harian, unsur organisasi pendiri dan didirikan, fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku, dewan pertimbangan, serta pimpinan DPD kabupaten/kota.

Kata dia, ada empat kesimpulan yang dilahirkan dalam rapat tersebut, salah satunya adalah PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku untuk mengisi kekosongan kursi harus dipercepat.

“Jadi forum pleno itu memutuskan dan memerintahkan DPD Golkar Maluku segera mengusulkan calon PAW atas nama Ir. Ridwan Rahman,”kata Yaniman di Kantor DPD Golkar Maluku, Senin (11/8/2025).

Dia menyebut, kesimpulan rapat pleno itu sesuai dengan keputusan Dewan Etik No. 10/DE/GOLKAR/PUTUSAN/VII/2025, yang menyatakan pemberhentian dan pencabutan keanggotaan terhadap Aziz Mahulette, SH, dan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2017, Pasal 9 ayat (2).

Menurutnya, jika ada yang mengatakan bahwa pengusulan itu tidak sesuai mekanisme, itu keliru. Sebab ada poin lain dari PKPU yang menjelaskan soal syarat-syarat pengusulan calon anggota PAW, bukan saja soal suara terbanyak berikutnya.

“Jadi Azis Mahulette tidak memenuhi syarat secara keseluruhan. Selain itu DPD Golkar juga pertimbangkan keputusan Dewan Etik No. 10/DE/GOLKAR/PUTUSAN/VII/2025 perihal pencabutan keanggotaan Azis di Partai Golkar,”ungkapnya.

Selain tentang pengusulan PAW anggota DPRD, tiga poin kesimpulan lain yang dihasilkan dalam rapat pleno itu yakni Revitalisasi kepengurusan DPD Golkar Provinsi Maluku dinilai mendesak dan strategis, maka forum memberikan mandat penuh kepada PLT Ketua DPD Golkar Provinsi Maluku untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang struktur kepengurusan sesuai kebutuhan dan dinamika organisasi, serta memperhatikan putusan lembaga-lembaga Partai Golkar dan secepatnya diusulkan untuk disahkan oleh DPP Partai Golkar.

Selanjutnya, Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Golkar Provinsi Maluku harus segera dipersiapkan. Setelah revitalisasi kepengurusan, DPD secepatnya membentuk panitia dan menetapkan tahapan musda sesuai ketentuan organisasi.

“Poin terakhir adalah untuk konsolidasi organisasi di tingkat kabupaten, rapat pleno menyepakati dan mengusulkan penggantian PLT Ketua DPD Golkar MBD, dengan menunjuk Anos Yermias, M.Si menggantikan Aziz Mahulette,”pungkasnya.

Kata dia, meski istilah “rapat pleno diperluas” tidak disebut secara tekstual dalam AD/ART, mekanisme ini merupakan tradisi organisatoris yang lazim dilakukan.

Yaniman menyebutkan, rapat pleno diperluas itu dilakukan untuk menunjang pelaksanaan rapat pleno secara konsultatif, menyeluruh dan terbuka (inklusif), serta mendalam dan berbobot agar menghasilkan keputusan yang legitimate dan menjawab kebutuhan organisasi.

“Hasil dan aspirasi dari Rapat Pleno Diperluas inilah yang kemudian dipertajam dan diputuskan dalam Rapat Pleno, sesuai dengan Pasal 38 ayat (6) AD/ART Partai Golkar hasil Munas 2024,”tandasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button