potretmaluku.id – Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Diseminasi yang dilaksanakan di Hotel Grand Avira Kota Ambon dihadiri oleh perwakilan pimpinan partai politik (parpol), pimpinan OKP, LSM dan sejumlah insan pers. Kagiatan itu dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun lewat zoom, Kamis (6/10/2022).
Komisioner KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Zain Sangadji kepada wartawan mengatakan, diseminasi peraturan perundang-undangan penyelenggaraan Pemilu itu penting dilaksanakan.
Kata dia, kegiatan itu dilakukan sebagai upaya dalam menyebarluaskan informasi terkait kerangka hukum pemilu kepada masyarakat. “Dan itu harus diketahui oleh masyarakat jelang pelaksanaan pemilu serentak 2024,” kata Almudatsir usai kegiatan Diseminasi.
Menurutnya, pemilu adalah satu ajang pesta demokrasi, tentu saja butuh partisipasi dan pelibatan dari semua kelompok masyarakat. “Bukan hanya parpol sebagai peserta pemilu saja, tapi juga OKP, LSM sebagai representasi sikap partisipasi masyarakat dan pers sebagai pilar ke empat demokrasi,” terangnya.
Pihaknya berharap, setelah kegiatan tersebut dilaksanakan, poin-poin penting yang disampaikan dapat tersosialisasikan ke masyarakat lewat peran parpol, OKP, LSM dan juga pers.
Kata dia, yang menjadi poin utama dalam kegiatan ini adalah UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan UU ini masih dipakai untuk Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang.
“Jadi tidak ada perubahan. UU ini masih berlaku di Pemilu 2024. Mekanisme tahapan atau tata cara penyelenggaraan tahapan juga masih sama, hanya ada sedikit perbedaan berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020,” terangnya.
Dia menjelaskan, putusan MK Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi parpol peserta pemilu. Dimana dalam putusan itu menyebutkan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual.
“Jadi parpol senayan atau yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan sudan memenuhi ambang batas empat persen itu tidak lagi diverifikasi secara faktual. Sedangkan parpol peserta pemilu 202l19 yang tidak memenuhi ambang batas dan parpol baru tetap mengikuti verifikasi administrasi dan juga faktual,” tandasnya. (HAS)
IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi