FPTI Maluku Nilai Pemberitaan Penggunaan Dana Hibah Tendensius
potretmaluku.id – Pengurus Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Provinsi Maluku secara tegas membantah pemberitaan salah satu media online terkait pertanggungjawaban dana hibah tahun 2024 yang diterima FPTI untuk Kegiatan Musyawarah Provinsi FPTI Maluku tahun 2024 tanpa laporan pertanggungjawaban.
Pemberitaan dengan judul “Rovik Afifudin di Lingkaran Kasus Dana Hibah Tahun 2024” yang dimuat pada 3 November 2025 (hari ini) tidak berimbang karena tidak mengkonfirmasi Pengurus FPTI Maluku terkait Anggaran Dana Hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Maluku itu.
Ketua Panitia Musyawarah Provinsi FPTI Maluku 2024, Nasir kepada wartawan mengatakan, pemberitaan tersebut sangat tendensius tanpa diawali dengan upaya melakukan kroscek data dan informasi kelembagaan pemberi hibah kepada FPTI Maluku untuk Kegiatan Musyawarah Provinsi FPTI Maluku tahun 2024.
Lata dia, sumber dana hibah berasal dari Dinas Pemuda dan Olah Raga. Berdasarkan anggaran hibah yang diterima sebesar Rp. 50.000.000, dan FPTI Maluku melalui kepanitiaan telah memasukan laporan kegiatan ke Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemprov Maluku pada tanggal 10 Juli 2024 yang di terima staf Dinas Pemuda dan Olah Raga dengan sapaan Theo.
Kata dia, pemberitaan yang telah merugikan nama baik Ketua FPTI Maluku dan juga pengurus FPTI terkait kewajiban terhadap pengelolaan anggaran untuk kepentingan organisasi pembinaan atlet itu perlu diluruskan.
Bahwa semua laporan terkait penggunaan anggaran hibah beserta bukti telah dimasukkan, dan atas pemberitaan ini, pengurus FPTI Maluku mengkonfirmasi staf Dinas Pemuda dan Olah Raga, Theo untuk mempertanyakan sumber informasi, memvalidasi informasi dan juga memastikan laporan FPTI benar-benar dimasukkan dalam laporan pertanggung jawaban Dispora Maluku.
Dari hasil konfirmasi, Theo selaku ASN dan orang yang menerima laporan penggunaan FPTI Maluku juga merasa kaget terhadap pemberitaan yang tidak bersumber dari Dispora. Sebab, Laporan FPTI ada pada Dispora.
“Kami merasa kaget dengan pemberitaan ini. Karena laporan penggunaan anggaran hibah telah kami masukkan ke Dispora Maluku dan yang terima itu namanya Theo, pegawai disitu. Kami juga telah mengkonfirmasi terkait berita ini, Theo memastikan itu informasi keliru karena laporan FPTI ada di Dispora,” kata Nasir, Senin (3/11/2025).
Kata Nasir, Theo menegaskan jika laporan FPTI pertanggung jawaban penggunaan Hibah FPTI Maluku telah dimasukan ke lembaga auditor internal Provinsi yakni Inspektorat.
“Theo bahkan bilang kalau laporan kami sudah diserahkan ke Inspektorat Maluku untuk diaudit. Lalu, informasi pemberitaan ini tujuannya apa?, sebagai organisasi pembinaan atlit yang telah ada selama 10 tahun tidak pernah bermasalah dengan penglolaan hibah dari provinsi, untuk itu, dengan pemberitaan ini, kami sungguh cukup dikagetkan,”ujarnya.
FPTI berharap, media yang memberitakan informasi miring itu dapat memuat hak jawab untuk membersihkan nama dan tudingan terhadap Ketua FPTI dan Organisasi terkait dengan pemberitaan yang terkesan tendensius tanpa mengkonfirmasi fakta baik kepada FPTI maupun Dispora Maluku.
“Tentunya, effect pemberitaan adalah nama baik. Apalagi soal pengelolaan anggaran. Kami minta agar nama baik Ketua FPTI Rovik Afifudin dan Organisasi dipulihkan lewat klarufikasi sekaligus hak jawab yang kami sampaikan,”tutupnya.
Musyawarah FPTI dilaksanakan pada Bulan Agustus tahun 2024 yang dihadiri oleh 9 Pengurus Cabang se-Maluku dan berlangsung di Leegren, Jalan, Samratulangi, Kota Ambon dan berjalan selama 3 hari. Kegiatan tersebut dibiayai Pemda Maluku melalui skema hibah dari Dispora.
Agar tidak menimbulkan problem hukum dan ketidak percayaan Pemda terhadap FPTI Maluku, seluruh mekanisme pelaporan telah disampaikan dan FPTI menganggap clear.
“Untuk itu, kami juga berharap agar media sentralPoliti.com bisa mengkonfirmasi Dispora Maluku agar memberikan informasi yang baik dan benar terhadap publik. Apalagi berkaitan dengan reputasi dan nama baik seseorang,”tandas Nasir. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



