Empat Pelaku Pembunuhan di Mardika Ambon Ditangkap, Ancaman Hukuman Bervariasi

potretmaluku.id – Empat pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korban berinisial AS di Jalan Mutiara, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, akhirnya berhasil ditangkap pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sekitar pukul 02.30 WIT, pada Minggu kemarin (13/3/2022).
Empat pelaku masing masing berinisial AHP (19), JD (20), dan ABIT (17) yang merupakan warga kawasan Mardika, juga di Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau, kemudian FCS (26) warga Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur L. Simamora didampingi Kasat Reskrim AKP Mido Manik dan Kapolsek Sirimau AKP Mustafa Kamal mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di Ambon, Rabu (16/3).
Menurut dia penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang itu terjadi pada tiga lokasi, yakni Jalan Mutiara tepatnya di gang samping Gereja Bethel, lalu Jalan Mutiara tepatnya di depan rumah Keluarga Teko Setiawan dan Jalan Mutiara tepatnya di depan toko Mandiri.
Korban kata Raja Arthur, meninggal akibat Kehabisan darah karena mengalami luka tusuk pada rusuk samping kiri, luka lecet pada dahi, luka robek pada tangan kiri, bengkak pada alis kiri dan bengkak pada alis kanan.
“Modus operasi korban mengalami kekerasan oleh para tersangka dengan cara FCS, JD dan ABIT bersama-sama memukul menggunakan kepalan tangan berulang kali mengenai wajah korban. Selanjutnya tersangka JD memukul menggunakan kepalan tangan mengenai wajah korban, dan JD juga menendang korban hingga terjatuh selanjutnya tersangka AHP menusuk dengan sebilah pisau mengenai rusuk samping kiri atas korban,” jelasnya.
Ancaman hukuman bagi keempat tersangka kata Kapolresta juga bervariasi masing masing, untuk tersangka AHP dikenakan pasal 338 jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP dengan Ancaman 15 tahun, tersangka JD dikenakan Pasal 338 jo 55 ayat 1 dan pasal 351 dengan ancaman 15 tahun sementara tersangka FCS dan AGT dikenakan pasal 270 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (WEH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi